DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut 

Komisi IV DPR khawatir akan kerusakan lingkungan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang membuka lagi keran ekspor pasir laut. Beberapa anggota menyampaikan kritik atas kebijakan tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ema Umiyyatul Chusnah dari fraksi PPP mengatakan, regulasi soal pengelolaan hasil sedimentasi laut, termasuk ekspor pasir laut bisa memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Menurutnya, perlu kajian lebih dalam sebelum pemerintah memutuskan regulasi tersebut.

"Kajian diperlukan agar pemanfaatan itu tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Misalnya terjadinya abrasi. Itu akan menjawab kekhawatiran publik akan terjadinya kerusakan ekosistem dari aktivitas pemanfaatan sedimentasi di laut," ucap Ema dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi Indonesia

1. DPR wanti-wanti KKP soal kerusakan pesisir

DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut Ilustrasi pantai. (ANTARA FOT/Basri Marzuki)

Kepada Trenggono, Ema mengingatkan agar pemanfaatan pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 itu tak digunakan untuk memuluskan ekspor pasir laut yang bisa merusak pesisir.

"Jangan sampai pemanfaatan hasil sedimentasi pasir ini hanya menjadi kedok untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut dan merusak lingkungan di pesisir," ucap Ema.

Baca Juga: BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil 

2. Singgung nasib nelayan

DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut Ilustrasi nelayan melaut. (Dok. KNTI)

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI, Azikin Solthan dari fraksi Gerindra mengatakan, PP 26 tahun 2023 tersebut membuat masyarakat pesisir dan nelayan cemas. Menurutnya, penduduk di kawasan pesisir mengkhawatirkan PP tersebut melegalkan penambangan pasir laut di Indonesia, dan pada akhirnya merusak ekosistem biota laut.

"Para nelayan, masyarakat pesisir, dan pemerhati lingkungan hidup sangat resah dan khawatir sebab kebijakan tersebut disinyalir akan melegalkan tambang pasir laut di seluruh Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak serius pada krisis ekologi di seluruh wilayah pesisir dan laut. Juga kerusakan ekosistem biota laut yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan," ucap dia.

Baca Juga: Profil Sakti Wahyu Trenggono, dari Raja BTS Jadi Menteri KKP

3. Anggota Komisi IV sebut KKP tak transparan

DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut Ilustrasi pesisir. (IDN Times/Candra Irawan)

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet dari fraksi PKS, KKP tak transparan dalam meneken PP 26 tahun 2023 tersebut. Dia khawatir ada maksud tersembunyi dalam penyusunan PP yang mengatur pemanfaatan hasil sedimentasi pasar laut itu, termasuk ekspor pasir laut.

"Ini kemudian membuat kami kecurigaan apalagi setelah Kami membaca isinya, kami juga print out. Kami dalami itu. Kami juga tidak menolak niat baik pemerintah. Tetapi jangan sampai tidak transparansi, ini ada penumpang gelap dalam PP ini. Ini yang kami kahwatirkan," ucap Slamet.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya