TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun, Airlangga: Kalau PHK kan Ada JKP

JKP jadi solusi jangka pendek jika pekerja kena PHK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Senin (3/1/2022). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Di tengah kekhawatiran para pekerja tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyinggung tentang keberadaaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa didapat pekerja atau buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tidak seperti JHT yang pencairannya ditahan hingga usia 56 tahun, JKP dapat diperoleh pekerja atau buruh secara langsung tanpa menunggu masa pensiun.

"Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa JHT berbeda dengan JKP. JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tutur Airlangga, dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Aturan Baru Soal JHT dan JKP, Ini Pendapat Pakar UGM

Baca Juga: Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?

1. Pokok-pokok perlindungan di dalam JKP

BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berlakunya JKP diklaim Airlangga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia pensiun atau sebelum 56 tahun. Adapun pokok-pokok di dalam JKP yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh di antaranya adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

JKP, kata Airlangga, merupakan jamnan sosial baru di dalam Undang Undang Cipta Kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup mereka sebelum kembali masuk ke dalam pasar kerja.

"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan dan JKP ini merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung dapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata dia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

2. Besaran uang pesangon dari JKP

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Airlangga pun kemudian menjelaskan besaran uang pesangon yang diberikan kepada pekerja atau buruh melalui program JKP.

"Pekerja atau buruh yang terkena PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari total upah (selama bekerja) dari bulan ke satu sampai ketiga dan kemudian 25 persen dari upah bulan keempat hingga keenam," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya