JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun, Airlangga: Kalau PHK kan Ada JKP
JKP jadi solusi jangka pendek jika pekerja kena PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah kekhawatiran para pekerja tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyinggung tentang keberadaaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP bisa didapat pekerja atau buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tidak seperti JHT yang pencairannya ditahan hingga usia 56 tahun, JKP dapat diperoleh pekerja atau buruh secara langsung tanpa menunggu masa pensiun.
"Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa JHT berbeda dengan JKP. JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tutur Airlangga, dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Aturan Baru Soal JHT dan JKP, Ini Pendapat Pakar UGM
Baca Juga: Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?
1. Pokok-pokok perlindungan di dalam JKP
Berlakunya JKP diklaim Airlangga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia pensiun atau sebelum 56 tahun. Adapun pokok-pokok di dalam JKP yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh di antaranya adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
JKP, kata Airlangga, merupakan jamnan sosial baru di dalam Undang Undang Cipta Kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup mereka sebelum kembali masuk ke dalam pasar kerja.
"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan dan JKP ini merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung dapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata dia.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan