Kabar Baik! Insentif Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4,2 Juta Tahun Depan
Awalnya bantuan Kartu Prakerja hanya Rp3,55 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menambah besaran bantuan bagi peserta Kartu Prakerja menjadi Rp4,2 juta. Sebelumnya, bantuan bagi peserta Kartu Prakerja hanya Rp3,55 juta.
Adapun rincian bantuan tersebut di antaranya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
"Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto seperti dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: DEWG G20: Afrika Selatan Mau Adopsi Sistem Kartu Prakerja Indonesia
Baca Juga: Cair Pekan Ini, Cek Penerima BSU Tahap 4
1. Perubahan kebijakan karena COVID-19 melandai
Perubahan dari sisi tambahan bantuan dan pengurangan pemberian insentif tidak terlepas dari pandemik COVID-19 yang mulai melandai saat ini.
Sebelumnya, program Kartu Prakerja yang dilaksanakan sejauh ini, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu diberikan sebanyak empat kali sehingga totalnya Rp2,4 juta.
Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan skema semi bansos pada Program Kartu Prakerja menjadi skema normal pada 2023. Itu dilakukan seiring dengan melandainya kasus pandemik COVID-19 di Indonesia.
Program Kartu Prakerja mulai 2023 lebih fokus pada bantuan peningkatan kemampuan dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi COVID-19," ujar Airlangga.
Editor’s picks
Baca Juga: Pemerintah Pusat Jor-Joran Beri Insentif Mobil Listrik, Pemda Tidak?