Kasus Korupsi Ekspor CPO, MAKI Harap Mendag Hadiri Panggilan Kejagung
Lutfi punya tanggung jawab dalam kasus suap izin ekspor CPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, sebagai saksi kasus suap pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Koordinator MAKI, Boyamin Saimin, memandang pemanggilan Lutfi oleh Kejagung merupakan langkah penting untuk makin membuat kasus tersebut terang benderang dan semakin jelas duduk perkaranya.
"Kepentingan pemanggilan ini adalah dalam rangka mencari tahu atau membuat terang peristiwanya berkaitan dengan kegiatan izin ekspor, di mana izin ekspor tiga perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat atau diduga terdapat manipulasi atau fiktif, sehingga sebenarnya tidak layak melakukan ekspor, tetapi tetap diberikan izin ekspor," tutur Boyamin dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga: Fadli Zon Minta Kejagung Usut Mafia Migor Sampai Mendag Lutfi
1. Lutfi punya tanggung jawab dalam kasus ekspor CPO
Boyamin mengatakan, Mendag Lutfi memiliki tanggung jawab tersendiri dalam kasus pemberian izin ekspor CPO tersebut.
Bagaimana pun, kata dia, Lutfi merupakan pimpinan tertinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga sudah sepantasnya dia mengetahui semua hal terkait izin ekspor CPO yang diberikan pihaknya.
"Dia bertanggung jawab, secara manajemen selaku pimpinan tertinggi di Kementerian Perdagangan. Bagaimana dia melakukan pengawasan, bagaimana dia melakukan sistem pengawasan juga berkaitan dengan kegiatan-kegiatan izin ekspor. Nah, di situlah kepentingan Kejaksaan Agung meminta keterangan Lutfi, bagaimana dia tahu atau tidak tahu berkaitan dengan dugaan pemberian izin yang tidak memenuhi syarat tersebut," ucap Boyamin.
Baca Juga: Kejagung Periksa 30 Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng