TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Buka Suara soal Penyebab Anggaran Pensiunan PNS yang Melonjak

Anggaran pensiunan PNS naik dalam 5 tahun terakhir

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengungkapkan anggaran pemerintah untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) terus bertambah tiap tahunnya.

Data Kemenkeu menunjukkan, anggaran buat pensiunan PNS setidaknya mengalami peningkatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Tahun 2022 itu Rp119 triliun, tahun lalu (2021) Rp112,29 triliun. Kemudian 2020 Rp104,97 triliun, 2019 Rp99,75 triliun, dan 2018 itu Rp90,82 triliun," ucap Isa dalam press briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Persyaratan dan Cara Pencairan Dana Pensiunan PNS di Taspen

Baca Juga: Duh! Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.900 Triliun

1. Penyebab naiknya anggaran untuk pensiunan PNS

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Isa kemudian mengungkapkan faktor yang membuat anggaran untuk pensiunan PNS bertambah dalam lima tahun terakhir.

Pertama, jumlah pensiunan PNS semakin bertambah banyak tiap tahunnya. Kendati begitu, Isa tidak mengungkapkan berapa jumlah pasti pensiunan tersebut.

"Usia harapan hidup orang yang pensiun lebih panjang sehingga pembayaran pensiun lebih besar. Usia hidup semakin panjang karena kesehatan mereka semakin baik dari waktu ke waktu dan juga kehidupan lebih memadai karena dapat dana pensiun," tutur dia.

2. Pensiunan PNS bebani negara hingga Rp2.900 triliun

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 dari Kemenkeu mencatat, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah pada 2021 mencapai Rp2.929 triliun (Rp2.929.941.090.584.520).

Angka tersebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat sebesar Rp935,6 triliun (Rp935.672.699.638.784), dan kewajiban terhadap pegawai pemerintah daerah sebesar Rp1.994,2 trilun (Rp1.994.268.390.945.730).

Mengutip LKPP 2021, program pensiun bagi PNS dan TNI/Polri adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit). Sementara, mekanisme pendanaan yang digunakan adalah pay as you go yang dibiayai dari APBN.

Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan pay as you go adalah pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat pegawai sudah berhak menerima pensiun (sebagai penerima pensiun), yaitu ketika yang bersangkutan memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Akui Uang Pensiunan TNI Kecil, Jokowi Bakal Panggil Sri Mulyani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya