TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Tegaskan Negara Tetap Tagih Utang Bambang Trihatmodjo

Gugatan Bambang terhadap Sri Mulyani ditolak PTUN

Bambang Trihatmodjo (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji bakal melanjutkan penagihan utang terhadap putra ketiga Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih sebagai imbas dari ditolaknya gugatan Bambang terhadap Menkeu Sri Mulyani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," ujar Tri, dalam diskusi virtual DJKN, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Respons Kemenkeu

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri, Menkeu pun Kena Gugat

1. Sanksi menanti Bambang Trihatmodjo jika masih enggan membayar utang

IDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya diberitakan, eks Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa Bambang terancam sanksi jika upaya penagihan Kemenkeu diacuhkan olehnya.

"Dalam melakukan tugasnya, panitia piutang negara sudah memanggil, memperingatkan yang bersangkutan untuk bertanggung jawab melunasi (utang), kalau tidak diindahkan maka panitia diberi kewenangan untuk melakukan beberapa action yang lebih deterrent. Misalnya mencegah ke luar negeri. Kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan meminta otoritas berwenang melakukan hal tersebut," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

2. Kemenkeu tidak bisa beberkan detail utang piutang Bambang Trihatmodjo

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Isa menjelaskan pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait detail permasalahan utang piutang Bambang Trihadmodjo. Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa kewajiban yang bersangkutan kepada negara dapat dipenuhi.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul sehingga tidak bisa menjelaskan detail," jelas dia.

3. PUPN mencegah Bambang ke luar negeri agar bisa berdiskusi membahas masalah tersebut

Instagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal

Isa menyampaikan bahwa pihak PUPN tidak melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, melainkan hanya pencegahan untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan terhadap Bambang dilakukan agar yang PUPN bisa melakukan komunikasi terkait permasalahannya atas kasus penyelenggaraan SEA Games tersebut.

"Sebetulnya, istilahnya bukan mencekal. cegah dan tangkal. kita nggak menangkal. kita mencegah ke luar negeri. ini kebijakan ditempuh panitia urusan piutang negara. Bukan menteri keuangan sendiri. kalau kemudian menteri keuta panitia urusan itu iya. Bahwa pencegahan sudah dimintakan oleh ditjen imigrasi (Kemenkumham)," jelas dia.

Baca Juga: Sanksi Menanti Bambang Trihatmodjo jika Tidak Lunasi Utang ke Negara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya