Kemenkeu Tegaskan Negara Tetap Tagih Utang Bambang Trihatmodjo
Gugatan Bambang terhadap Sri Mulyani ditolak PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji bakal melanjutkan penagihan utang terhadap putra ketiga Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih sebagai imbas dari ditolaknya gugatan Bambang terhadap Menkeu Sri Mulyani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," ujar Tri, dalam diskusi virtual DJKN, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Respons Kemenkeu
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri, Menkeu pun Kena Gugat
1. Sanksi menanti Bambang Trihatmodjo jika masih enggan membayar utang
Sebelumnya diberitakan, eks Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa Bambang terancam sanksi jika upaya penagihan Kemenkeu diacuhkan olehnya.
"Dalam melakukan tugasnya, panitia piutang negara sudah memanggil, memperingatkan yang bersangkutan untuk bertanggung jawab melunasi (utang), kalau tidak diindahkan maka panitia diberi kewenangan untuk melakukan beberapa action yang lebih deterrent. Misalnya mencegah ke luar negeri. Kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan meminta otoritas berwenang melakukan hal tersebut," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Sanksi Menanti Bambang Trihatmodjo jika Tidak Lunasi Utang ke Negara