Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri, Menkeu pun Kena Gugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Presiden RI ke-2 Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan didaftarkan kuasa hukumnya, Prisma Whardana Sasmita, ke PTUN Jakarta pada Selasa 15 September 2020. Dikutip dari laman PTUN Jakarta, Jumat (18/9/2020), gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Baca Juga: Jadi Menkeu, Sri Mulyani Kenang Pertanyaan Sang Ayah: Kerjamu Tuh Apa?
1. Pencekalan terkait kasus 23 tahun lalu
Bambang sendiri dicekal karena kasus penyelenggaraan Sea Games XIX yang digelar 23 tahun lalu. Saat SEA Games, yang berlangsung di tahun 1997 itu, Bambang ditunjuk sebagai ketua Konsorsium Mitra SEA Games.
Saat penyelenggaraan SEA Games itu, sang ayah masih duduk sebagai orang nomor satu di negeri ini.
2. Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani cabut keputusan pencekalan
Editor’s picks
Bambang pun menggugat Menkeu Sri Mulyani yang telah memperpanjang cekalnya pada 27 Mei 2020 untuk mencabut keputusannya tersebut.
Keputusan Menkeu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
3. Isi petitum Bambang Trihatmodjo
Ini isi petitum Bambang dalam gugatannya:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Baca Juga: Menkeu Anggarkan Rp3,5 Triliun Isolasi COVID-19 di Hotel Bintang 2-3