Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Respons Kemenkeu

Gugatan dilayangkan terkait pencekalan Bambang Trihatmodjo

Jakarta, IDN Times - Putra ketiga Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan terkait pencekalan Bambang ke luar wilayah Republik Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Rahayu Puspasari mengatakan pihak Kementerian Keuangan menghormati Bambang sebagai warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kemenkeu akan menghadapi gugatan tersebut secara professional dan berhati-hati, terutama karena menyangkut pengelolaan keuangan negara, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," kata Rahayu kepada IDN Times, Jumat (18/9/2020).

1. Belum ada pemberitahuan gugatan dari PTUN

Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Respons KemenkeuInstagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal

Baca Juga: Menkeu Anggarkan Rp3,5 Triliun Isolasi COVID-19 di Hotel Bintang 2-3

Sampai saat ini, kata Puspa, pihak Kementerian Keuangan belum menerima laporan gugatan Bambang dari PTUN. Namun demikian, pihaknya menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum yang berlangsung.

"Kemenkeu masih belum menerima pemberitahuan dari pengadilan mengenai gugatan yang diajukan," ucap dia.

2. Gugatan Bambang Trihatmodjo telah didaftarkan pada 15 September 2020

Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Respons KemenkeuTangkapan layar Gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebagai informasi, gugatan Bambang telah didaftarkan kuasa hukumnya, Prisma Whardana Sasmita, ke PTUN Jakarta pada Selasa 15 September 2020. Dikutip dari laman PTUN Jakarta, Jumat (18/9/2020), gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT. 

Bambang sendiri dicekal karena kasus penyelenggaraan SEA Games XIX yang digelar 23 tahun lalu. Saat SEA Games, yang berlangsung di tahun 1997 itu, Bambang ditunjuk sebagai ketua Konsorsium Mitra SEA Games.

Saat penyelenggaraan SEA Games itu, sang ayah masih duduk sebagai orang nomor satu di negeri ini.

3. Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani cabut keputusan pencekalan

Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN, Ini Respons KemenkeuMenteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Bambang pun menggugat Menkeu Sri Mulyani yang telah memperpanjang cekalnya pada 27 Mei 2020 untuk mencabut keputusannya tersebut.

Keputusan Menkeu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Berikut isi petitum Bambang dalam gugatannya:

  • Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  • Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
  •  Menghukum Tergugat membayar biaya perkara 

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri, Menkeu pun Kena Gugat

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya