Kritisi RUU Sektor Keuangan, Mantan Gubernur BI: Nanti kayak Orde Baru
Tidak ada urgensi untuk bikin omnibus law sektor keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedrajad Djiwandono turut mengkritisi usulan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias omnibus law sektor keuangan yang dilakukan pemerintah ke DPR.
Menurut Drajad, sapaan karibnya, RUU tersebut mampu membuat peran BI kembali terpusat atau sentralistik seperti ketika dirinya menjabat sebagai gubernur pada zaman Orde Baru. Jika itu terjadi, maka revisi RUU tersebut justru akan menjadi bumerang terhadap sektor keuangan karena membuat peran BI tak lagi independen.
"Tentunya akan membahayakan kinerja bank sentral dan kinerja dari seluruh sistem keuangan yang sebenarnya ingin diselamatkan dari motivasi (usulan) RUU ini," kata Drajad, dalam diskusi virtual bertajuk "RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralis?" yang digelar Infobank, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Pengusulan RUU Sektor Keuangan Dinilai Tidak Beralasan
1. Tidak ada urgensi mendesak untuk menggodok RUU sektor keuangan
Selain itu, Drajad yang menjabat sebagai Gubernur BI sejak 1993 hingga awal 1998 menyatakan bahwa tidak ada urgensi mendesak bagi pemerintah untuk menyusun RUU sektor keuangan. Dia menilai, aturan sektor keuangan saat ini masih cukup baik.
"Motivasi keluarnya RUU ini sendiri apa? Saya ikut mempertanyakan juga karena kalau mau mengganti sesuatu yang berjalan, pastinya karena ada yang tidak benar. Kalau benar, ngapain diubah. Ini penalaran saya, tapi persisnya saya tidak tahu," jelas Drajad.
Baca Juga: DPR Tegaskan Belum Menerima Draf RUU Sektor Keuangan dari Pemerintah
Baca Juga: OJK Terus Dorong Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan