Larangan Display Rokok Bikin Nestapa Industri Tembakau dan Ritel
Tak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan untuk tidak menampilkan display rokok di tempat perbelanjaan mendapatkan respons keras dari Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO.
Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sebagai sebuah hal yang kurang tetap dan tidak beralasan. Kebijakan itu juga dianggap telah mendiskreditkan produk industri hasil tembakau (IHT) sebagai barang ilegal.
"Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi," kata Tutum, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Papan Iklan Rokok dan Siapkan Sanksinya
Baca Juga: Pengusaha Ramai-ramai Tolak Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan
1. Pasar produk IHT akan semakin terpuruk
Tutum menambahkan, kebijakan yang diteken 9 Juni 2021 tersebut semakin menekan Industri Hasil Tembakau (IHT). Beleid yang tercantum dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tersebut melarang adanya pemasangan reklame dan display rokok serta melarang penempatan kemasan produk rokok di tempat berniaga.
Tak hanya di DKI Jakarta, kebijakan tersebut juga telah dilakukan di Jawa Barat dan HIPPINDO menilai bahwa larangan dalam menampilkan produk IHT dan zat adiktif hanya akan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh dari kondisi normal akibat pandemik COVID-19.
Tutum pun mengungkapkan bahwa seruan gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
PP itu menyatakan, produk rokok yang sah dan secara legal mendapatkan kepastian untuk dijual jika sudah memenuhi ketentuan yang diatur seperti kemasan, kandungan produk, perpajakan, dan rentetan aturan lainnya.
"Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauh dari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak," ujar Tutum.
Editor’s picks
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Asosiasi: Industri Makin Menderita