Limit Kartu Kredit Pemerintah Naik Jadi Rp200 Juta, Dipakai buat Apa?
Sri Mulyani menaikkan limit jadi 4 kali lipat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi menaikkan limit alias batas penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi Rp200 juta. Sebelumnya, batas penggunaan kartu kredit pemerintah diketahui hanya Rp50 juta.
Keputusan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 tahun 2021 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran," bunyi Pasal 25 Ayat 2A PMK tersebut, seperti dikutip IDN Times, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Ahok Blak-blakan Hapus Kartu Kredit-Gaji Tambahan Direksi Pertamina
Baca Juga: Pertamina Setop Penggunaan Kartu Kredit Komisaris hingga Direksi
1. Untuk apa saja penggunaan kartu kredit pemerintah?
Di dalam Pasal 25 Ayat 1 dijelaskan bahwa kartu kredit pemerintah terdiri atas dua jenis.
Pertama, kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal. Kedua, kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Baca Juga: Ahok Minta Direksi Pertamina Ungkap Limit Kartu Kredit