TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Limit Kartu Kredit Pemerintah Naik Jadi Rp200 Juta, Dipakai buat Apa?

Sri Mulyani menaikkan limit jadi 4 kali lipat

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi menaikkan limit alias batas penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi Rp200 juta. Sebelumnya, batas penggunaan kartu kredit pemerintah diketahui hanya Rp50 juta.

Keputusan Sri Mulyani tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 tahun 2021 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran," bunyi Pasal 25 Ayat 2A PMK tersebut, seperti dikutip IDN Times, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Ahok Blak-blakan Hapus Kartu Kredit-Gaji Tambahan Direksi Pertamina

Baca Juga: Pertamina Setop Penggunaan Kartu Kredit Komisaris hingga Direksi

1. Untuk apa saja penggunaan kartu kredit pemerintah?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di dalam Pasal 25 Ayat 1 dijelaskan bahwa kartu kredit pemerintah terdiri atas dua jenis.

Pertama, kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal. Kedua, kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

2. Rincian penggunaan kartu kredit pemerintah

Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Adapun kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja barang operasional di antaranya meliputi belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, dan belanja penambah daya tahan tubuh.

Kemudian juga meliputi belanja barang nonoperasional, seperti belanja bahan. Lalu untuk belanja barang untuk persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin.

Sementara, penggunaan kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan bisa untuk pembayaran biaya transportasi, penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota.

Baca Juga: Ahok Minta Direksi Pertamina Ungkap Limit Kartu Kredit 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya