LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen
Perbankan diminta menginformasikan TBP yang baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Kenaikan TBP dilakukan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakat (BPR) serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudi Sadewa menyatakan, kenaikan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 25 basis poin (bps). Sementara kenaikan TBP simpanan valas di bank umum sebesar 50 bps.
"Untuk bank umum, simpanan rupiah tingkat bunga penjaminannya menjadi 3,75 persen. Untuk valas menjadi 0,75 persen. Untuk bank perkreditan rakyat, rupiah naik menjadi 6,25 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,25 Persen!
Baca Juga: Cakupan Penjaminan Tinggi, LPS Tahan Kenaikan TBP Valas
1. Masa berlaku TBP yang baru
Purbaya pun menjelaskan kapan mulai berlakunya TBP simpanan rupiah dan valas yang baru tersebut.
"Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ucap dia.
Baca Juga: Luncurkan MiTRUST, Manulife Beri Perlindungan Simpanan Dana Tunai