4 Macam Infak dan Hukumnya dalam Islam, Yuk Beramal!
Infak adalah ibadah sunnah yang punya banyak pahala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selama Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk meraih sebanyak-banyaknya pahala lewat berbagai macam ibadah, baik wajib maupun sunnah. Hal itu lantaran dalam bulan suci tersebut, segala ibadah baik yang hukumnya wajib maupun sunnah bakal mendapat ganjaran pahala berkali lipat dari Allah SWT.
Di samping shalat lima waktu dan puasa sebagai ibadah wajib, umat muslim dianjurkan mengerjakan ibadah-ibadah sunnah lainnya seperti shalat tarawih dan memperbanyak infak atau sedekah.
Infak menjadi satu ibadah sunnah yang apabila dilakukan, terlebih di bulan Ramadan bakal memberikan banyak manfaat. Hal itu tentunya tidak hanya bagi diri sendiri, melainkan juga bagi orang lain.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infak diartikan sebagai pemberian atau sumbangan harta selain zakat wajib untuk kebaikan.
Infak sendiri bisa dilakukan kapan saja dan di mana serta tidak hanya dalam bentuk uang, melainkan bisa barang, makanan, minuman, dan sebagainya.
Berikut ini macam-macam infak berdasarkan hukumnya yang IDN Times kutip dari Rumah Zakat.
Baca Juga: Belum Bayar Zakat Fitrah? 8 Aplikasi ini Tawarkan Bayar Zakat Online
1. Infak wajib
Dari namanya, hukum infaq ini adalah wajib yang berarti ketika dikerjakan kamu akan mendapatkan pahala, tetapi jika ditinggalkan maka kamu akan mendapatkan dosa.
Contoh infak wajib adalah membayar mas kawin yang merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan atau perkawinan. Selain mas kawin, contoh dari infak wajib lainnya adalah kifarat dan nadzar yang mesti dibayarkan.
Kifarat merupakan denda yang harus dibayarkan seorang muslim lantaran melanggar hukum Allah. Adapun besarannya tergantung pelanggaran yang dibuat dan infak kifarat ini bisa diberikan ke siapapun termasuk keluarga atau saudara yang membutuhkan.
Infak wajib lainnya adalah menafkahi keluarga, termasuk istri dan anak. Bagi seorang suami, hal itu merupakan infak wajib yang apabila dikerjakan dengan sungguh-sungguh maka akan menghasilkan pahala yang besar.
Baca Juga: Pencuri Kena Prank! Terekam CCTV Bawa Kotak Infak, Ternyata Kosong