TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Investasi untuk UMKM? Kini Bisa Lewat Securities Crowdfunding

Mulai menarik minat banyak masyarakat

IDN Times/Holy Kartika

Jakarta, IDN Times - Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu pemulihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari serangan COVID-19 lewat securities crowdfunding atau penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi mulai diminati banyak masyarakat.

Program securities crowdfunding tersebut membuat masyarakat bisa berinvestasi melalui efek sekaligus memberikan bantuan kepada UMKM lokal yang terdampak pandemik COVID-19.

"Data per 14 April 2021 menunjukkan, dana yang berhasil dihimpun mengalami peningkatan sebesar 19 persen menjadi Rp225 miliar dari sebelumnya sebesar Rp191 miliar per 30 Desember 2020," ujar Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dalam webinar ISEI Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Promosikan UMKM Saat Pandemi, Gibran Luncurkan Toko Online Rasa Solo 

Baca Juga: Kegiatan UMKM Menurun di Kuartal IV-2020, Pelaku UMKM Tetap Optimistis

1. Peningkatan jumlah investor pada securities crowdfunding

Ilustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Hoesen juga menjelaskan, pertumbuhan juga terjadi pada jumlah investor yang berinvestasi melalui securities crowdfunding.

"Pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar kurang lebih 15 persen dibandingkan 30 Desember 2020 yang berjumlah 22.300 investor meningkat menjadi 25.700 investor," sambungnya.

2. Perubahan ketentuan yang dilakukan OJK memungkinkan pertumbuhan himpunan dana dan investor

Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Pertumbuhan dari segi jumlah dana dihimpun dan investor tak terlepas dari perubahan ketentuan yang dilakukan oleh OJK.

Hoesen menjelaskan, awalnya kegiatan layanan teknologi finansial securities crowdfunding diatur dalam POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang pelayanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau sering disebut sebagai equity crowdfunding.

Namun, setelah dilakukan evaluasi, OJK mengubah ketentuan tersebut melalui POJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau yang sering disebut atau dikenal istilah securities crowdfunding.

Perubahan ketentuan ini, lanjut Hoesen, bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat. Instrumen saham membuat pelaku usaha yang boleh terlibat hanya mereka yang berbadan hukum PT.

"Nah sekarang juga dapat dilakukan oleh badan usaha seperti CV, firma, dan koperasi untuk difasilitasi melalui securities crowdfunding," imbuh dia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp1,2 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya