Merpati Airlines Pailit, 1.225 Karyawan Terima Pesangon Rp54,8 Miliar
Hasil penjualan aset Merpati Airlines mulai dibagikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air akhirnya mendapatkan pesangon setelah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut ditetapkan pailit tahun lalu.
Hal tersebut dipastikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Airlines.
"Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines. Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi dalam pertanyaan resmi, Senin (2/1/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Dituding Ogah Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati
Baca Juga: Total Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Sampai Rp318 M
1. Penggunaan Daftar Pembagian Tahap Pertama
Pasca-pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.
Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
"Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur," ucap Yadi.
Editor’s picks
Baca Juga: Erick Thohir Bakal Bereskan Dana Pensiun BUMN yang Bermasalah