Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 M
Erick Thohir minta pekerja Merpati tidak dizalimi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Segenap eks karyawan dan pilot Merpati Airlines tengah merasakan getir, setelah perusahaan tempat mereka bekerja resmi pailit. Kini, mereka berharap negara bisa memberikan dana talangan untuk membayar pesangon dengan total Rp318 miliar.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Pilot Eks Merpati Airlines, David Sitorus, menyatakan besaran pesangon tersebut ditujukan untuk 1.233 karyawan dan pilot Merpati Airlines.
Maka itu, David menagih janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang akan memprioritaskan pesangon. Namun, berdasarkan hukum pailit hal itu justru bukan menjadi sebuah prioritas.
"Sekarang kami ingin melihat bagaimana solusi, dari statement Menteri BUMN yang katanya tidak mau menzalimi karyawan dengan menjual aset-aset," ujar David kepada awak media di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?
1. Dana talangan lebih mudah digunakan untuk menyelesaikan masalah
David mengungkapkan, pada dasarnya pilot Merpati Airlines menolak skema kepailitan guna menyelesaikan masalah di Merpati, dan lebih memilih dana talangan sebagai solusinya.
Menurut mereka, kata David, dana talangan lebih mudah dilakukan lantaran penjualan aset akan memakan waktu bertahun-tahun.
"Makanya kami ingin tahu apakah ada sinergi dan solusi, atau tetap mengikuti hukum kepailitan, atau negara bisa menangani dulu karena asetnya juga di tangan pemerintah," ucap dia.
Penolakan itu, kata David, juga didasarkan pada fakta bahwa ketika aset dijual, maka yang akan mendapatkan dananya pihak-pihak pemegang agunan seperti PT PPA, Bank Mandiri, Pertamina, dan lainnya.
Baca Juga: Total Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Sampai Rp318 M