Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?

Merpati bakal bayar pesangon karyawan

Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyatakan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan membayarkan pesangon kepada eks karyawan dengan menjual aset maskapai penerbangan tersebut.

Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015. 

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. 

Baca Juga: Erick Thohir Bicara Nasib Merpati yang Akhirnya Tamat

1. Merpati punya kewajiban Rp10,9 triliun

Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi tersebut, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak,” katanya melalui keterangan tertulis dikutip IDN Times, Rabu (8/6/2022).

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! Merpati Airlines Dinyatakan Pailit

2. Tinggal selangkah lagi Merpati Airlines bubar

Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline.Wikipedia / Andrew Thomas

Majelis Hakim PN Surabaya telah membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Merpati Airlines” pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dengan putusan tersebut, Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator. 

Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

“PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," tuturnya.

3. Erick Thohir ingatkan agar pekerja Merpati tidak didzalimi

Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, menjelaskan bahwa PPA sudah ditugaskan untuk mengurus perusahaan, dalam hal ini BUMN yang kondisinya tidak sehat.

Lanjut Erick PPA mempunyai fungsi untuk memperbaiki perusahaan yang kurang baik, hingga melikuidasi perusahaan yang memang sudah harus dilikuidasi, apalagi yang sudah tidak beroperasi bertahun-tahun lamanya.

"Jangan sampai kita juga zalim kepada tentu para pekerja yang terkatung-katung. Nah lebih baik diselesaikan," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Damri Bakal Merger dengan PPD, Telkom Caplok PFN 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya