Nilai Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Mencapai Rp19,16 Triliun
Total aset BLBI yang dikejar negara Rp110,45 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mengungkapkan bahwa Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset obligor/debitur sebesar Rp19,16 triliun per 31 Maret 2022.
"Apabila kita melihat hasil Satgas BLBI per 31 Maret 2022 totalnya Rp19.164.633.815.293 dan dengan luasan tanah 19.988.942 meter persegi," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Purnama Sianturi dalam Bincang DJKN, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Sebut Nilai Aset Sitaan Rp19 T, Satgas BLBI Bisa Bikin Kerugian Baru
Baca Juga: Punya Utang BLBI Rp467 Miliar, Aset Obligor Ulung Bursa Disita
1. Jenis aset yang telah disita Satgas BLBI
Purnama pun menjelaskan perihal jenis-jenis aset yang telah disita Satgas BLBI hingga 31 Maret 2022. Jenis aset tersebut di antaranya adalah uang tunai, barang jaminan, hingga properti. Untuk uang tunai, Satgas BLBI telah menerima sebesar Rp371,29 miliar dan telah masuk ke dalam kas negara.
"Kemudian dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lain Rp12,258 triliun dan tanah seluas 19.129.823 meter persegi. Dalam bentuk penguasaan aset properti nilainya Rp5.387.617.520.000 dan luas tanah 530.140 meter persegi," tutur Purnama.
Selain itu, ada juga dalam bentuk PSP/hibah untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp1,14 triliun dengan luas 328.970 meter persegi.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Tanah Senilai Rp13 M Punya Obligor Santoso Sumali