Nilai Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 T, Teten: Industri Lokal Rugi!
Porsi impor pakaian bekas ilegal sebesar 31 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki menyatakan rerata potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded import) mencapai Rp100 triliun per tahun dalam lima tahun terakhir. Hal itu merupakan analisis data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Teten pun mengatakan, kondisi tersebut membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri merana.
“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” kata Teten dalam konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal, di Cikarang, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: 10 Negara Importir Terbesar Pakaian Bekas, Indonesia Termasuk?
Baca Juga: Zulhas Bakal Musnahkan 7 Ribu Bal Baju Bekas Impor, Nilainya Rp80 M
1. Rincian potensi nilai impor pakaian ilegal per tahun
Teten menjelaskan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya atau pada 2019 mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.
"Nah ini pada tahun 2020, unrecorded import lebih besar, yaitu Rp110,282 triliun dibandingkan impor legal, yaitu Rp104,6 triliun," ujar Teten.
Baca Juga: Mengintip Bisnis Thrifting Baju-Sepatu yang 'Dijegal' Pemerintah