TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nilai Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 T, Teten: Industri Lokal Rugi!

Porsi impor pakaian bekas ilegal sebesar 31 persen

Ribuan bal pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki menyatakan rerata potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded import) mencapai Rp100 triliun per tahun dalam lima tahun terakhir. Hal itu merupakan analisis data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Teten pun mengatakan, kondisi tersebut membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri merana.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” kata Teten dalam konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal, di Cikarang, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: 10 Negara Importir Terbesar Pakaian Bekas, Indonesia Termasuk?  

Baca Juga: Zulhas Bakal Musnahkan 7 Ribu Bal Baju Bekas Impor, Nilainya Rp80 M 

1. Rincian potensi nilai impor pakaian ilegal per tahun

Ribuan bal pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Teten menjelaskan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya atau pada 2019 mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.

"Nah ini pada tahun 2020, unrecorded import lebih besar, yaitu Rp110,282 triliun dibandingkan impor legal, yaitu Rp104,6 triliun," ujar Teten.

Baca Juga: Mengintip Bisnis Thrifting Baju-Sepatu yang 'Dijegal' Pemerintah

2. Aktivitas impor pakaian ilegal ancam pelaku UMKM

Sejumlah pakaian bekas impor yang dijual di salah satu lapak di Kota Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Di sisi lain, aktivitas impor pakaian ilegal tersebut mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian. Hal itu semakin memperihatinkan mengingat jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun dalam tiga tahun terakhir. 

Teten menyampaikan, jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. "Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ucap Teten.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya