Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak akan mengabulkan permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan perusahaan financial technology (fintech) pinjaman online alias pinjol.
Hal tersebut disampaikan oleh ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah.
"OJK tidak mungkin menghapus pinjol. Pinjol itu tidak semuanya bermasalah, ada yang baik juga," kata Piter, kepada IDN Times, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Pinjol Ilegal Bukan Bagian dari Jasa Keuangan
1. Pinjol terbukti membantu masyarakat
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat) Piter melanjutkan, pinjol yang baik adalah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Pinjol tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga jika dihapuskan justru akan semakin menambah jurang inklusi keuangan.
"Pinjol yang beroperasi dengan izin dan diawasi oleh OJK membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dan mampu menumbuh kembangkan usaha produktif masyarakat," kata dia.
Sementara, lanjut Piter, yang sepantasnya dihapuskan dan diberantas adalah pinjol ilegal karena selain beroperasi tanpa izin, mereka juga cenderung menyusahkan masyarakat.
2. SWI sebut 66,7 juta orang rasakan manfaat pinjol
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing (dok. Satgas Waspada Investasi OJK) Ucapan Piter tersebut didukung oleh data yang disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Tongam tidak sepakat dengan anggapan MUI yang menyatakan bahwa pinjol lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
"Jadi kalau ada yang mengatakan pinjol itu banyak mudaratnya, fakta mengatakan tidak, 66,70 juta yang menikmati pinjaman tersebut dalam rangka pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dalam rangka memenuhi kebutuhan dana yang tidak diperoleh masyarakat kita dari sektor keuangan formal," ujar Tongam, dalam diskusi virtual, yang dikutip IDN Times, Minggu (5/9/2021).
3. Pinjol memiliki tujuan mulia
Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Pada dasarnya, kata Tongam, pinjol merupakan jasa keuangan yang punya tujuan mulia. Kehadiran pinjol di tengah masyarakat tidak dapat dipungkiri membantu mereka yang tidak bisa mengakses jasa keuangan formal.
Pinjol pun hingga kini menjadi jembatan pendanaan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak bisa dilayani sektor keuangan formal.
"Ke bank tidak bankable, ke perusahaan pembiayaan tidak dapat pembiayaan, ke pegadaian tidak ada barang yang bisa dijaminkan. Pinjol ini adalah sarana yang sangat bagus dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sebenarnya, hanya saja disalahgunakan oleh orang-orang tertentu yang membuat kejahatan," ucap Tongam.
Baca Juga: OJK Tolak Anggapan Pinjol Banyak Mudaratnya, Ini Alasannya