Pajak Karbon Bisa Masuk APBN untuk Tambahan Penanganan Perubahan Iklim
Alokasi penanganan perubahan iklim di APBN hanya 4,1 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon sangat mungkin masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk digunakan tambahan anggaran penanganan perubahan iklim.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani dalam diskusi virtual bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dengan tema 'Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon dan Kesiapan Implementasinya,' Jumat (22/10/2021).
"Benar sekali bahwa peran pajak karbon memang menunjang APBN kita karena memang selama ini APBN kita sudah cukup menopang, artinya berkontribusi dalam upaya meningkatkan pencapaian target tersebut (penanganan perubahan iklim), tapi memang perlu dukungan ke depannya," tutur Oka.
Baca Juga: Menelaah Ketentuan Pajak Karbon dalam UU HPP yang Baru Disahkan
Baca Juga: Peraturan Pajak Karbon di UU HPP Dinilai Masih Belum Jelas
1. Alokasi APBN untuk perubahan iklim hanya 4,1 persen
Dukungan itu memang sangat diperlukan mengingat alokasi APBN untuk perubahan iklim masih terlampai kecil, yakni hanya 4,1 persen.
"Sekitar 4,1 persen pengeluaran dari APBN selama 5 tahun terakhir kita alokasikan untuk membantu penanganan atau membantu mitigasi perubahan iklim," ucap Oka.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahkan pernah mengeluhkan kecilnya angka tersebut dan menganggapnya masih belum cukup untuk berperan dalam menangani isu climate change atau perubahan iklim.
"Ini pasti tidak memadai, jumlahnya hanya Rp86,7 triliun per tahun," ujar Sri Mulyani Webinar Climate Change Challenge yang dilaksanakan oleh Universitas Indonesia, Jumat (11/6/2021).