Pemerintah Bakal Ubah Tarif Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit
Tarif pungutan ekspor CPO bakal berubah dalam waktu dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Peraturan untuk mendukung rencana tersebut bakal terbit dalam waktu dekat ini.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya pada bulan, kalau bisa Juni ini. Sebetulnya ini sudah dua minggu, harusnya lebih cepat. Ini akan saya lihat prosesnya, tetapi keputusan mengenai policy-nya sudah ditetapkan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa secara virtual, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Minyak Dunia Jatuh, Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Harga CPO
1. Perubahan tarif pungutan ekspor CPO
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menerangkan terkait rencana perubahan PE untuk CPO tersebut. Dalam pemaparannya, tarif pungutan ekspor akan diberlakukan ketika harga CPO menyentuh 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton.
"Setiap kenaikan 50 dolar AS untuk harga CPO itu ada dua tarif. Pertama, yang tarif 20 dolar AS itu adalah untuk CPO-nya, sementara untuk yang 16 dolar AS itu (produk) turunannya," ujar Febrio.
Adapun, pungutan ekspor terhadap CPO akan berhenti ketika harga CPO mencapai 1.000 dolar AS per ton. "Tarif maksimalnya untuk PE ini berhenti ketika harga CPO 1.000 dolar AS per ton, yakni tarif PE adalah 175 dolar per ton dan flat. Jadi setelah itu tidak naik lagi," imbuh Febrio.
Baca Juga: Hore, 21.480 Produk Ekspor Indonesia ke 4 Negara Eropa Bebas Bea Masuk
Baca Juga: IMS 2020: Mari Elka Pastikan Kelapa Sawit Tidak Selalu Negatif