Pemerintah Diragukan Bisa Bayar Pesangon Eks Karyawan Merpati
Total pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp318 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks karyawan dan pilot PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) meragukan pemerintah bisa membayarkan pesangon mereka pasca keputusan pailit yang dijatuhkan kepada maskapai pelat merah tersebut.
Perwakilan Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Airlines (PPEM), David Sitorus menyatakan, keraguan itu muncul setelah pihaknya melakukan pertemuan tertutup dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, kurator, dan juga Direktur Utama MNA pada 23 Juni lalu.
Pertemuan itu membahas perihal penjualan aset MNA yang kemudian diketahui bahwa penjualan aset tersebut tidak diprioritaskan untuk membayar pesangon eks karyawan dan pilot Merpati.
"Penjualan asset PT MNA baik secara langsung maupun melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh pihak kurator tidak diprioritaskan untuk pembayaran pesangon eks karyawan PT MNA, tapi untuk recovery keuangan negara. Sangat besar kemungkinan pesangon eks karyawan PT MNA tidak terbayarkan oleh pemerintah," tutur David kepada IDN Times, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Dituding Ogah Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati
Baca Juga: Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?
1. Bertentangan dengan pernyataan Erick Thohir
David menambahkan, hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang pernah diucapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir perihal perlakuan terhadap eks karyawan Merpati Airlines.
Erick bilang pada awal Juli lalu tidak ingin zalim kepada karyawan-karyawan BUMN yang bubar atau pailit.
"Ini sangat bertentangan dengan dengan statement/kebijakan Menteri BUMN, Erick Tohir yang menyatakan bahwa dengan pailitnya PT MNA maka negara tidak bersikap zalim kepada eks karyawan PT MNA dan pembayaran pesangon eks karyawan PT MNA akan terpenuhi selluruhnya," ucap dia.
Editor’s picks
Baca Juga: 5 Tips Bijak Mengelola Pesangon usai Terkena PHK, Jangan Boros!