TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Diragukan Bisa Bayar Pesangon Eks Karyawan Merpati

Total pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp318 miliar

Paguyuban mantan Pilot Merpati Airlines melaporkan dugaan korupsi ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks karyawan dan pilot PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) meragukan pemerintah bisa membayarkan pesangon mereka pasca keputusan pailit yang dijatuhkan kepada maskapai pelat merah tersebut.

Perwakilan Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Airlines (PPEM), David Sitorus menyatakan, keraguan itu muncul setelah pihaknya melakukan pertemuan tertutup dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, kurator, dan juga Direktur Utama MNA pada 23 Juni lalu.

Pertemuan itu membahas perihal penjualan aset MNA yang kemudian diketahui bahwa penjualan aset tersebut tidak diprioritaskan untuk membayar pesangon eks karyawan dan pilot Merpati.

"Penjualan asset PT MNA baik secara langsung maupun melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh pihak kurator tidak diprioritaskan untuk pembayaran pesangon eks karyawan PT MNA, tapi untuk recovery keuangan negara. Sangat besar kemungkinan pesangon eks karyawan PT MNA tidak terbayarkan oleh pemerintah," tutur David kepada IDN Times, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Erick Thohir Dituding Ogah Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati

Baca Juga: Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?

1. Bertentangan dengan pernyataan Erick Thohir

Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan keterangan kepada media di Lobby Kementerian BUMN, Jakarta (dok. Kementerian BUMN)

David menambahkan, hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang pernah diucapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir perihal perlakuan terhadap eks karyawan Merpati Airlines.

Erick bilang pada awal Juli lalu tidak ingin zalim kepada karyawan-karyawan BUMN yang bubar atau pailit.

"Ini sangat bertentangan dengan dengan statement/kebijakan Menteri BUMN, Erick Tohir yang menyatakan bahwa dengan pailitnya PT MNA maka negara tidak bersikap zalim kepada eks karyawan PT MNA dan pembayaran pesangon eks karyawan PT MNA akan terpenuhi selluruhnya," ucap dia.

2. Tim Advokasi PPEM menolak pembayaran pesangon melalui skema hukum pailit

Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline. (Wikipedia/Andrew Thomas)

Di sisi lain, Tim Advokasi PPEM menolak apabila pembayaran pesangon eks karyawan dan pilot Merpati dilakukan melalui skema hukum pailit.

David menilai, proses dengan skema kepailitan tersebut memakan waktu sangat panjang. Hal ini tentunya tak adil bagi para eks karyawan dan pilot Merpati yang nasibnya terkatung-katung sejak 2014.

"Proses dengan skema kepailitan itu sangat memakan waktu yang sangat panjang dan memakan waktu bertahun-tahun sehingga pembayaran pesangon kepada eks karyawan PT MNA semakin menimbulkan ketidakpastian," ucap dia.

Baca Juga: 5 Tips Bijak Mengelola Pesangon usai Terkena PHK, Jangan Boros!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya