Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Resmi Dilakukan Senin Depan
Pemerintah cabut izin 2.078 perusahaan pertambangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan pencabutan izin perusahaan pertambangan dan kehutanan bakal resmi dilakukan tiga hari dari sekarang atau mulai awal pekan depan.
"Pencabutan izin dilakukan mulai Senin, khusus IUP (Izin Usaha Pertambangan) mulai dilakukan Senin. Koordinasi dengan Kementerian ESDM sudah kami lakukan," kata Bahlil, dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Sebanyak 2.078 perusahaan pertambangan dikonfirmasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dicabut izin usahanya lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Baca Juga: Jokowi Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang yang Nakal
1. Pencabutan izin usaha pertambangan untuk memajukan Indonesia
Selain karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin dengan benar, Bahlil mengatakan, pencabutan izin untuk mendukung perekonomian Indonesia agar lebih maju lagi.
"Izin di IUP pertambangan itu 5.490, mau dicabut sekarang 2.078, itu kan hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Jadi bagaimana negara kita mau maju? Bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa didorong dengan cepat?" ucap dia.
Selain itu, sambung Bahlil, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut lebih dari 3 juta izin perusahaan kehutanan.
"Karena kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi, tapi tidak menbangun kebun, tidak membangun industri, tapi area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan atau izinnya dikasih, tapi digadaikan di bank, uangnya diambil kerjaannya nggak jalan," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke Rakyat