TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Resmi Dilakukan Senin Depan

Pemerintah cabut izin 2.078 perusahaan pertambangan

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan pencabutan izin perusahaan pertambangan dan kehutanan bakal resmi dilakukan tiga hari dari sekarang atau mulai awal pekan depan.

"Pencabutan izin dilakukan mulai Senin, khusus IUP (Izin Usaha Pertambangan) mulai dilakukan Senin. Koordinasi dengan Kementerian ESDM sudah kami lakukan," kata Bahlil, dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).

Sebanyak 2.078 perusahaan pertambangan dikonfirmasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dicabut izin usahanya lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca Juga: Jokowi Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang yang Nakal

1. Pencabutan izin usaha pertambangan untuk memajukan Indonesia

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin dengan benar, Bahlil mengatakan, pencabutan izin untuk mendukung perekonomian Indonesia agar lebih maju lagi.

"Izin di IUP pertambangan itu 5.490, mau dicabut sekarang 2.078, itu kan hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Jadi bagaimana negara kita mau maju? Bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa didorong dengan cepat?" ucap dia.

Selain itu, sambung Bahlil, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut lebih dari 3 juta izin perusahaan kehutanan.

"Karena kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi, tapi tidak menbangun kebun, tidak membangun industri, tapi area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan atau izinnya dikasih, tapi digadaikan di bank, uangnya diambil kerjaannya nggak jalan," kata dia.

2. Pencabutan izin dilakukan tanpa tebang pilih

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (instagram.com/bahlillahadalia)

Di sisi lain, Bahlil memastikan pencabutan izin usaha pertambangan dan kehutanan dilakukan secara merata.

Artinya, aturan tersebut dibuat Jokowi untuk semua perusahaan tambang dan hutan, tak melihat siapa pemiliknya.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa ini punya siapa. Kita tertib aturan, saya tahu ini abang-abang dan sahabat-sahabat saya banyak dan bahkan mungkin juga ada di grup perusahaan saya dulu waktu bekerja ada, tapi aturan ditegakkan, aturan berlaku untuk semua orang, bukan hanya sekelompok tertentu," ujar Bahlil.

Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Izin Perusahaan Tambang yang Dicabut ke Rakyat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya