Pengelolaan Bandara Halim Diserahkan ke ATS, Ini Respons Kemenkeu
ATS merupakan anak usaha Lion Air Group
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara terkait perpindahan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II ke PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Air Group.
Perpindahaan pengelolaan tersebut dilakukan oleh TNI AU berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.
Terkait hal tersebut, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan bahwa Bandara Halim Perdanakusuma sebagai BMN memang diperbolehkan untuk dikelola oleh pihak manapun.
"Bandara Halim itu memang BMN. Bolehkah dikerjasamakan? Tentu saja boleh, baik dengan swasta maupun BUMN," ujar Encep dalam media briefing virtual, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma Pindah ke Anak Usaha Lion Air
1. Pengguna BMN berhak membuat perjanjian
Lantas siapakah yang berhak membuat perjanjian pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma? Soal itu, Encep menjawab bahwa yang berhak adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui TNI AU sebagai pengguna barang.
"Jadi yang membuat perjanjian kerja sama adalah pengguna barang dalam hal ini Kementerian Pertahanan. Soal Kementerian Pertahanan mendelegasikan ke bawahnya, jelas itu wewenang mereka dan investornya," kata Encep.
Baca Juga: Komisi II DPR: Anggaran Pemilu 2024 Masih Dibahas Banggar dan Kemenkeu