Pengelolaan Bandara Halim Diserahkan ke ATS, Ini Respons Kemenkeu

ATS merupakan anak usaha Lion Air Group

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara terkait perpindahan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II ke PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Air Group.

Perpindahaan pengelolaan tersebut dilakukan oleh TNI AU berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.

Terkait hal tersebut, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan bahwa Bandara Halim Perdanakusuma sebagai BMN memang diperbolehkan untuk dikelola oleh pihak manapun.

"Bandara Halim itu memang BMN. Bolehkah dikerjasamakan? Tentu saja boleh, baik dengan swasta maupun BUMN," ujar Encep dalam media briefing virtual, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma Pindah ke Anak Usaha Lion Air

1. Pengguna BMN berhak membuat perjanjian

Pengelolaan Bandara Halim Diserahkan ke ATS, Ini Respons KemenkeuBandara Halim Perdanakusuma (dok. Angkasa Pura II)

Lantas siapakah yang berhak membuat perjanjian pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma? Soal itu, Encep menjawab bahwa yang berhak adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui TNI AU sebagai pengguna barang.

"Jadi yang membuat perjanjian kerja sama adalah pengguna barang dalam hal ini Kementerian Pertahanan. Soal Kementerian Pertahanan mendelegasikan ke bawahnya, jelas itu wewenang mereka dan investornya," kata Encep.

2. AP II keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma

Pengelolaan Bandara Halim Diserahkan ke ATS, Ini Respons KemenkeuBandara Halim Perdanakusuma (dok. Angkasa Pura II)

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015, pihaknya memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan seluas 21 hektare dan atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.

Sementara AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya untuk dimanfaatkan PT ATS.

"Selanjutnya PT AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Indan.

Baca Juga: Komisi II DPR: Anggaran Pemilu 2024 Masih Dibahas Banggar dan Kemenkeu

3. TNI AU tegaskan tidak ada penyerahan aset kepada PT ATS

Pengelolaan Bandara Halim Diserahkan ke ATS, Ini Respons KemenkeuIlustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Indan pun menegaskan, perpindahaan pengelolaan dari AP II ke ATS tidak melibatkan penyerahan aset Bandara Halim Perdanakusuma.

Hal tersebut hanya penyerahan penguasaan dan pengelolaan aset seluas 21 hektare untuk dimanfaatkan oleh PT ATS dengan tidak mengubah status kepemilikan aset tersebut.

"Aset seluas 21 hektare tidak beralih ke pihak manapun, tetapi tetap merupakan BMN, dalam hal ini TNI AU. Di atas lahan 21 hektare saat ini terdapat appron, terminal penumpang, dan area parkir yang selanjutnya akan dioperasionalkan PT ATS," tutur Indan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya