Peraturan Pajak Karbon di UU HPP Dinilai Masih Belum Jelas
Peraturan pajak karbon yang ada saat ini masih sangat umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal resmi menerapkan pajak karbon pada April 2022 mendatang. Namun, sampai saat ini masih belum memiliki peraturan yang jelas mengenai bagaimana pengaplikasian pajak karbon terhadap para pelaku usaha di Indonesia.
Seperti diketahui, keputusan pemerintah menerapkan pajak karbon tahun depan tercantum dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diresmikan dua pekan lalu.
"Jadi menurut saya memang apa yang tertulis di undang-undang sekarang belum jelas. Nanti akan tergantung lewat road map yang harus dapat persetujuan DPR dan lain-lain. Menurut saya nanti akan lebih kelihatan kalau pemerintah sudah menyusun PP-nya, kemudian mungkin PMK-nya," tutur Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, dalam acara "Ngobrol Seru: Kontroversi Pajak" yang digelar IDN Times, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan Pajak Karbon
1. Pentingnya peraturan pendukung dalam penerapan pajak karbon
Fabby pun menjelaskan pentingnya peraturan pendukung guna penerapan pajak karbon kepada pelaku usaha. Menurut dia, pengaplikasian pajak karbon nantinya akan melibatkan banyak pihak.
"Misalnya urusan penarikan pajak, itu kan ditariknya oleh Ditjen Pajak di bawah Kemenkeu, kemudian kalau itu dikaitkan dengan target penurunan emisi gas rumah kaca maka itu ada di bawah kendali KLHK. Nah kalau berkaitan dengan misalnya sektor ketenagakerjaan kelistrikan dalam hal ini PLTU itu adalah ESDM dan kalau nanti mau diaplikasikan ke sektor industri ada Kemenperin," ujar Fabby.
Adapun, untuk saat ini, peraturan soal pajak karbon yang tercantum dalam Pasal 13 UU HPP masih membahas penerapan pajak tersebut secara umum.
"Sifatnya masih sangat umum sehingga banyak yang bertanya-tanya, ini apa sih, lalu bagaimana diterapkannya, dan siapa terkena," ujar Fabby.
Baca Juga: Pajak Karbon Jangan Sampai Dibebankan ke Konsumen Lewat Kenaikan Harga