Pajak Karbon Jangan Sampai Dibebankan ke Konsumen Lewat Kenaikan Harga

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon mulai April 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon mulai April 2022 mendatang. Hal tersebut menyusul disahkannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beberapa waktu lalu.

Di dalam HPP, ketentuan terhadap pajak karbon diatur dalam pasal 13. Dalam Undang Undang tersebut, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon Rp30 per kilogram (kg) karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Untuk tahap awal, pada 1 April 2022 nanti, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Hal ini kemudian menimbulkan tanya apakah akan berdampak pada kenaikan tarif listrik? Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyatakan bahwa pajak karbon tidak mesti membuat tarif listrik mengalami kenaikan.

"Seperti yang saya baca salah satu Direksi PLN mengatakan (pajak karbon) ini akan menyebakan kenaikan harga biaya produksi pembangkit listrik, lho gak harus menurut saya, justru ini yang dicegah," kata Fabby dalam acara "Ngobrol Seru: Kontroversi Pajak" yang digelar IDN Times, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan Pajak Karbon 

1. Masyarakat sudah terlalu lama 'membayar' atas polusi yang dihasilkan perusahaan

Pajak Karbon Jangan Sampai Dibebankan ke Konsumen Lewat Kenaikan HargaDirektur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa - (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pajak karbon yang nantinya berdampak pada naiknya biaya produksi atau cost production di perusahaan, kata dia, bukan untuk dibebankan kepada masyarakat. Masyarakat selama ini sudah terlalu lama menanggung polusi dan karbon yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan.

"Tidak adil rasanya jika pajak karbon yang ditetapkan pemerintah justru masih harus ditanggung oleh masyarakat, bukan perusahaan terkait. Karena kalau pengusaha dengan kenaikan cost itu semua di-pass through ke konsumen, mereka gak ada kewajiban dan menganggap toh konsumen yang bayar, dan perubahan (yang diharapkan dari pajak karbon) itu gak terjadi," tutur Fabby.

Baca Juga: Ada Pajak Karbon, Pemukim Dekat Pabrik Dapat Kompensasi yang Adil

2. Pemerintah mesti menerapkan aturan main yang tepat soal pajak karbon

Pajak Karbon Jangan Sampai Dibebankan ke Konsumen Lewat Kenaikan Hargailustrasi karbon (Pixabay/niekverlaan)

Oleh karena itu, menurut Fabby, pemerintah harus benar-benar mengatur dengan tepat rules of game atau aturan main dari penerapan pajak karbon ini.

"Design dari penerapan ini yang harus diatur benar-benar agar mereka (pelaku usaha) tidak pass through karena ini gawat kalau di-pass through. Jadi, kita gak akan melihat perubahan, malah masyarakat lagi yang harus mengatasinya, ujar dia.

3. Kehadiran pajak karbon mestinya mengubah perilaku pelaku usaha

Pajak Karbon Jangan Sampai Dibebankan ke Konsumen Lewat Kenaikan HargaBoard Member of Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Group, Megain Widjaja - (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sementara itu, Board Member of Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Group, Megain Widjaja menyampaikan bahwa penerapakan pajak karbon semestinya mengubah perilaku pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Mereka sebaiknya tidak semata-mata langsung memutuskan kenaikan harga kepada konsumen sebagai imbas kenaikan biaya produksi yang ditanggungnya.

Megain kemudian mengambil contoh penerapan pajak karbon di Swedia yang telah berlangsung sejak 1991 atau sejak 30 tahun silam. Saat ini, pajak karbon di Swedia ditetapkan sebesar 137 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton.

Tingginya pajak karbon di Swedia menjadi sinyal bagi para pelaku pasar untuk tidak menciptakan bisnis yang berpotensi menyumbang polusi atau karbon.

"Kita anggap saja mau bikin PLTB di Swedia, tapi di sana punya pajak karbon 137 dolar per metrik ton. Otomatis ini kan jadi sinyal di pasar yang menunjukkan nggak profitable untuk bikin sebuah teknologi yang emisinya tinggi, tetapi kalau misalnya emisinya rendah akan lebih profitable karena bisa menjual carbon credit-nya. Jadi, ini sebuah mekansime dari pasar yang memberikan sinyal kepada pelaku pasar untuk berubah behavior-nya," papar Megain.

Baca Juga: Ada Wacana Pajak Karbon, Mendag Mau Gugat Uni Eropa ke WTO

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya