TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PHK dan Paksa Kurir Tanda Tangan Surat Resign, SiCepat Minta Maaf

SiCepat melakukan PHK massal sejak 3 bulan terakhir

Logo Sicepat (play.google.com)

Jakarta, IDN Times - Jasa ekspedisi SiCepat Ekspres angkat suara terkait persoalan yang saat ini viral di media sosial. SiCepat menjadi bahan perbincangan warganet lantaran dianggap melakukan PHK massal kurirnya yang diiringi pemaksaan surat pengunduran diri.

Manajemen SiCepat pun meminta maaf lewan akun Instagram @sicepat_ekspres. Dalam unggahannya, seperti dikutip IDN Times pada Senin (14/3/2022), Manajemen SiCepat mengaku tengah menyelesaikan permasalahan yang timbul secara kekeluargaan.

"Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi. Permasalahan ini sedang diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sesuai dengan aturan yang berlaku."

Baca Juga: Paksa Kurir Teken Surat Resign, SiCepat Dituding Memanipulasi PHK

1. SiCepat minta dukungan dari para konsumennya

Logo SiCepat Ekspres

Selain meminta maaf, Manajemen SiCepat juga meminta dukungan kepada para konsumennya yang disebut sebagai Sahabat SiCepat.

"Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini, agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih banyak," tulis mereka.

2. SiCepat disebut enggan membayar pesangon bagi kurirnya

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kabar mengenai PHK massal yang dilakukan SiCepat diunggah oleh akun Twitter Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto (@arifnovianto_id) dalam cuitannya Sabtu, 12 Maret lalu.

"Gelombang PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yang dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis Arif.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya