TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Bayar Zakat Fitrah Online, Ini Kata Ekonom Syariah

Bayar zakat fitrah kini bisa langsung lewat gawai

Seorang warga muslim melakukan tarnsaksi pembayaran zakat fitrah dan zakat mal secara daring dengan menggunakan aplikasi digital banking. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Perkembangan teknologi digital saat ini memudahkan masyarakat untuk melakukan segala sesuatu. Tak terkecuali pembayaran zakat fitrah.

Dengan banyaknya layanan finansial saat ini, masyarakat dapat dengan mudah membayarkan zakat fitrahnya secara online. Ini tentunya sangat membantu pihak-pihak yang belum sempat datang ke masjid untuk membayarkan zakat fitrahnya.

Namun, salah satu isu yang jadi perbincangan perihal zakat fitrah online adalah ijab kabulnya. Ekonom Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik, mengatakan bahwa ijab kabul dalam membayar zakat fitrah harus dilakukan, tetapi tidak mesti datang ke masjid kemudian berjabat tangan dengan amil atau panitia zakat.

"Ijab kabul ini juga bisa melalui satu proses yang mengisyaratkan bahwa ada serah terima zakat di situ dan kedua belah pihak paham di situ ada serah terima zakat," kata Irfan dalam program Ramadan IDN Times bertajuk OBSESi, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga: Ternyata, Ini 3 Dampak Zakat terhadap Perekonomian

1. Ijab kabul dalam konteks zakat fitrah online

Ilustrasi Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Irfan kemudian menjelaskan proses ijab kabul dalam pembayaran zakat fitrah secara online.

"Ketika kita mengklik menu bayar zakat fitrah atau mal, maka ketika kita mengklik menu itu dan muncul rekening pembayaran zakat, maka kita itu paham bahwa kita sedang membayarkan zakat dan lembaganya itu yang menerima zakat itu paham bahwa dana yang masuk adalah zakat," tutur dia.

Kesepahaman itu disebut Irfan sudah cukup menjadi bagian dari ijab kabul dalam pembayaran zakat fitrah secara online.

2. Niat tidak mesti dilafalkan

Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga menekankan bahwa niat membayar zakat tidak perlu dilafalkan.

Niat tersebut bisa disampaikan di dalam hati dan dalam konteks online, bisa diucapkan di depan gawai atau laptop.

Hal itu bisa dilakukan lantaran dalam Islam ada prinsip yang menyatakan untuk memilih cara paling mudah dalam beribadah.

"Bahkan bisa diucapkan di depan HP, di depan laptop 'saya mau bayar zakat fitrah.' Itu sudah bisa. Di dalam Islam itu ada prinsip memilih cara yang paling mudah dalam beribadah, yang penting esensi ibadahnya tertunaikan," papar Irfan.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang dan Beras, Mana yang Lebih Baik?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya