TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Blokir Rekening Milik Andhi Pramono

Nilai rekening Andhi Pramono diperkirakan puluhan miliar

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hal itu sejalan dengan penetapan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/5/2023).

Meski begitu, Ivan enggan membeberkan berapa nilai rekening milik Andhi Pramono yang telah dibekukan PPATK.

Baca Juga: KPK: Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Miliaran Rupiah

1. PPATK serahkan analisis keuangan Andhi Pramono ke penyidik KPK

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, dalam kesempatan lain, Humas PPATK, Natsir Kongah, memastikan  pihaknya telah melakukan analisis keuangan milik Andhi Pramono. Adapun hasil analisis tersebut sudah diserahkan PPATK ke penyidik KPK.

"Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik (KPK)," kata Natsir.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

2. Rekening milik Andhi Pramono bernilai besar

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, ketika ditanya mengenai besaran nilai rekening Andhi Pramono yang diblokir PPATK mencapai puluhan miliar, Natsir hanya menyebut jumlahnya cukup besar.

Natsir menambahkan, nilai rekening Andhi Pramono yang diblokir PPATK bisa lebih dari puluhan miliar rupiah.

"Cukup besar nilainya. Nilai persis sedang diproses oleh penyidik. (Nilainya) bisa lebih besar dari itu. Penyidik sedang bekerja keras untuk itu," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya