PPATK Blokir Rekening Milik Andhi Pramono
Nilai rekening Andhi Pramono diperkirakan puluhan miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hal itu sejalan dengan penetapan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/5/2023).
Meski begitu, Ivan enggan membeberkan berapa nilai rekening milik Andhi Pramono yang telah dibekukan PPATK.
Baca Juga: KPK: Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Miliaran Rupiah
1. PPATK serahkan analisis keuangan Andhi Pramono ke penyidik KPK
Sementara itu, dalam kesempatan lain, Humas PPATK, Natsir Kongah, memastikan pihaknya telah melakukan analisis keuangan milik Andhi Pramono. Adapun hasil analisis tersebut sudah diserahkan PPATK ke penyidik KPK.
"Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik (KPK)," kata Natsir.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi