PPATK Blokir Rekening Milik Andhi Pramono
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hal itu sejalan dengan penetapan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/5/2023).
Meski begitu, Ivan enggan membeberkan berapa nilai rekening milik Andhi Pramono yang telah dibekukan PPATK.
Baca Juga: KPK: Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono Miliaran Rupiah
1. PPATK serahkan analisis keuangan Andhi Pramono ke penyidik KPK
Sementara itu, dalam kesempatan lain, Humas PPATK, Natsir Kongah, memastikan pihaknya telah melakukan analisis keuangan milik Andhi Pramono. Adapun hasil analisis tersebut sudah diserahkan PPATK ke penyidik KPK.
"Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik (KPK)," kata Natsir.
2. Rekening milik Andhi Pramono bernilai besar
Editor’s picks
Kemudian, ketika ditanya mengenai besaran nilai rekening Andhi Pramono yang diblokir PPATK mencapai puluhan miliar, Natsir hanya menyebut jumlahnya cukup besar.
Natsir menambahkan, nilai rekening Andhi Pramono yang diblokir PPATK bisa lebih dari puluhan miliar rupiah.
"Cukup besar nilainya. Nilai persis sedang diproses oleh penyidik. (Nilainya) bisa lebih besar dari itu. Penyidik sedang bekerja keras untuk itu," ucap dia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi
3. KPK tetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka dugaan gratifikasi. Andhi merupakan salah satu pejabat yang viral karena flexing kekayaan di media sosial.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Andhi belum ditahan KPK. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri sejak 12 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan.
“Dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” jelas Ali.