TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons Pengelola Mal Soal Aturan Tutup Selama PPKM Darurat

Mal ditutup selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Jakarta, IDN Times - Penutupan operasional mal dan pusat perbelanjaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 dianggap tidak adil oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Hal itu didasari pernyataan Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja, yang menyatakan bahwa pusat perbelanjaan saat ini konsisten dalam mematuhi segala protokol kesehatan yang diminta oleh pemerintah.

"Pusat perbelanjaan selama ini telah mampu dan telah dapat menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi serta berbelanja berbagai kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Alphonzus, kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!

1. PPKM Darurat buntut dari lemahnya penegakan aturan

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alphonzus menilai, keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat dan menutup operasional mal dan pusat perbelanjaan karena lemahnya penegakkan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini.

"Permasalahan selalu terjadi berulang akibat tidak adanya konsistensi atas penegakkan yang kuat terhadap pemberlakuan dan penerapan aturan pembatasan selama ini," ujar dia.

Tak heran jika kemudian Alphonzus merasa para pelaku industri pusat perbelanjaan berjuang sendiri di tengah pandemik COVID-19 yang saat ini masih belum reda.

"Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat dan menjadi salah satu pilar perdagangan dalam negeri Indonesia masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun ini," tuturnya.

2. PHK mengancam pegawai pusat perbelanjaan

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Alphonzus juga merasa banyak pusat perbelanjaan yang sulit bertahan dalam kondisi saat ini. Terlebih, operasionalnya ditutup selama lebih dari dua pekan.

Alphonzus pun memprediksi penutupan operasional mal dan pusat perbelanjaan bakal kembali menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pegawai secara besar-besaran.

"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi PHK lagi," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya