TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rupiah Tekuk Dolar AS pada Level Rp14.378

Rupiah berhasil mempertahankan performa positif hari ini

Ilustrasi Uang Rupiah. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Nilai tukar atau kurs rupiah berhasil mempertahankan performa positifnya terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hari.

Mengutip Bloomberg, kurs rupiah menguat 64 poin atau 0,44 persen ke level Rp14.378 per dolar AS pada penutupan perdagangan Selasa (7/12/2021).

Kurs rupiah pada penutupan perdagangan jauh lebih baik dibandingkan pada pembukaan tadi pagi. Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan tadi pagi adalah Rp14.418 per dolar AS.

Sebelumnya pada penutupan perdagangan awal pekan atau Senin, 7 Desember 2021 sore, kurs rupiah melemah 23 poin atau 0,16 persen ke level Rp14.442 per dolar AS.

Baca Juga: 5 Negara dengan Nilai Tukar Mata Uang Tertinggi di Dunia

Baca Juga: RI-Jepang Resmi Perpanjang Kerja Sama Swap Mata Uang

1. Nilai tukar rupiah berdasarkan kurs tengah BI

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sementara itu, berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia (BI) pada Selasa (7/12/2021), nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp14.408 per dolar AS.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kurs rupiah pada Senin (6/12/2021) yang ada di level Rp14.441 per dolar AS.

Baca Juga: Hari Keuangan Nasional, Sejarah Lahirnya Mata Uang Indonesia

2. Penguatan rupiah imbas dari batalnya implementasi PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menyatakan penguatan rupiah sebagai imbas dari respons positif pelaku pasar terhadap batalnya implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

"Pelaku pasar merespons positif terhadap kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tak jadi diterapkan. Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini tapi dengan beberapa pengetatan," kata Ibrahim, dalam keterangan tertulis, Selasa sore.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya