Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang
Hanya fraksi PKS yang tidak setuju
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi menjadi Undang Undang setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujuinya dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).
"Kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.
Pertanyaan Muhaimin tersebut langsung disambut dengan persetujuan oleh sebagian besar anggota DPR RI dari seluruh fraksi, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini
Baca Juga: Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi Perpajakan
1. PKS tidak setuju RUU HPP menjadi Undang Undang
Salah seorang perwakilan dari fraksi PKS tidak menyetujui pengesahan RUU HPP menjadi Undang Undang.
"Pimpinan, kami fraksi PKS masih pada sikap kami di pembahasan tingkat I," katanya.
Sikap PKS tersebut berbeda dengan delapan fraksi lainnya di DPR RI yang menyetujui perubahan RUU HPP menjadi Undang Undang.
"Delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui tentang RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan melanjutkan ke pembahasan tingkat II sehingga dapat disetujui menjadi Undang Undang," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, dalam laporannya.
Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah