TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang

Hanya fraksi PKS yang tidak setuju

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi menjadi Undang Undang setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujuinya dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).

"Kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Pertanyaan Muhaimin tersebut langsung disambut dengan persetujuan oleh sebagian besar anggota DPR RI dari seluruh fraksi, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini

Baca Juga: Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi Perpajakan

1. PKS tidak setuju RUU HPP menjadi Undang Undang

Logo baru PKS (Dok. PKS)

Salah seorang perwakilan dari fraksi PKS tidak menyetujui pengesahan RUU HPP menjadi Undang Undang.

"Pimpinan, kami fraksi PKS masih pada sikap kami di pembahasan tingkat I," katanya.

Sikap PKS tersebut berbeda dengan delapan fraksi lainnya di DPR RI yang menyetujui perubahan RUU HPP menjadi Undang Undang.

"Delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui tentang RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan melanjutkan ke pembahasan tingkat II sehingga dapat disetujui menjadi Undang Undang," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, dalam laporannya.

Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah

2. RUU HPP dukung cita-cita Indonesia maju

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok. Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

RUU tersebut bertujuan mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu yang maju ekonominya secara berkelanjutan dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.

"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya