TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saham Garuda Indonesia Terancam Delisting, Ini Kata Wamen BUMN

Saham Garuda saat ini terkena suspend

Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo angkat bicara soal potensi delisting saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA.

Pria yang karib disapa Tiko tersebut mengakui bahwa potensi delisting saham Garuda Indonesia memang ada dengan syarat tertentu, yakni jika hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak sesuai harapan.

"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi dan nanti kalau dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi, Garuda bisa disehatkan lagi," kata Tiko kepada awak media di Graha CIMB Niaga Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Tak Maksimal Urus Polis, Erick Thohir Minta Maaf ke Nasabah Jiwasraya

Baca Juga: Restrukturisasi Dinilai Jadi Cara Paling Ideal Selamatkan Garuda

1. Progres restrukturisasi Garuda Indonesia

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Adapun sampai saat ini proses restrukturisasi Garuda Indonesia masih terus berjalan.

Tiko mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengajukan proposal perdamaian untuk bisa didiskusikan dengan kreditor dan lessor.

"Proposal sedang didiskusikan, harapannya mereka mendaftar di PKPU dlm waktu dekat. Kalau mereka sudah mendaftar ya harapannya nanti kita akan menegosiasikan proposal perdamaian karena kita mengarahkan untuk mencapai kesepakatan homologasi," ujar dia.

2. Respons Garuda Indonesia soal delisting saham

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengaku tetap menaruh perhatian terhadap potensi delisting tersebut.

"Untuk itu, saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelsaian kewajiban usaha sehingga nantinya saham Garuda dapat diperdagangkan sedia kala," kata Irfan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Status PKPU Sementara, Bos Garuda Indonesia: Bukan Proses Kepailitan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya