Selama 5 Tahun, BUMN di Bawah Kemenkeu Setor Dividen Rp3,1 Triliun
Setoran pajak BUMN dan Lembaga menembus Rp7,3 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya setoran dividen sebesar Rp3,1 triliun kepada pemerintah sejak 2016-2020.
"Ini angka dividen yang sudah disetorkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/lembaga di bawah Kementerian Keuangan," kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, Meirijal Nur, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Di samping dividen, BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu juga turut membayarkan pajak senilai Rp7,3 triliun dalam periode yang sama.
Baca Juga: Sumbang Rp11,7 Triliun, BRI Jadi Penyumbang Dividen Terbesar pada 2020
1. Rincian dividen kepada pemerintah
Meirijal kemudian merinci jumlah dividen yang disetorkan kepada pemerintah setiap tahunnya. Pada 2016, dividen yang disetorkan sebesar Rp444 miliar, kemudian pada 2017 sebesar Rp476,08 miliar, dan sebesar Rp587,63 triliun pada 2018. Berikutnya sebesar Rp716,1 miliar pada 2019 dan Rp887,18 miliar di tahun 2020.
Sementara untuk setoran pajak terdiri dari Rp1,32 triliun pada 2016, Rp1,39 triliun pada 2017, Rp1,38 triliun pada 2018, Rp1,66 triliun saat 2019, dan Rp1,52 triliun pada 2020.
Baca Juga: Fakta-Fakta VTube, Aplikasi Kekinian yang Ternyata Investasi Bodong