Fakta-Fakta VTube, Aplikasi Kekinian yang Ternyata Investasi Bodong

VTube dilarang SWI dan diblokir Kominfo. Kamu sempat coba?

Jakarta, IDN Times - Nama VTube marak dibicarakan pada awal tahun ini sebagai aplikasi yang menawarkan keuntungan bagi anggotanya yang menonton iklan di aplikasi tersebut. Namun aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech (FVT) ini kemudian masuk daftar entitas yang melakukan kegiatan ilegal menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sejak Juni 2020.

"VTube adalah perusahaan Malaysia yang dulu melakukan money game di Indonesia. Di mana kegiatannya adalah advertising, kita menonton dan dibayar, tapi (anggota) harus bayar dulu," kata ketua SWI Tongam L Tobing dalam acara Ngobrol Seru IDN Times, Jumat (25/6/2021).

Berikut ini adalah fakta-fakta terkait vTube yang perlu kamu tahu:

Baca Juga: Heboh Pemblokiran VTube, Satgas Janji Beri Izin dengan Syarat Ini

1. Nonton iklan bisa dapat uang

Fakta-Fakta VTube, Aplikasi Kekinian yang Ternyata Investasi BodongAplikasi vTube (dok. Playstore)

VTube terkenal sebagai aplikasi di mana kamu menonton iklan dan mendapat bayaran. Dikutip dari Instagram pelayanan_vtube pada 27 Juli 2020, VTube menawarkan nonton video dan kamu akan mendapat penghasilan Rp200 ribu hingga Rp3 juta per bulannya.

Dalam postingannya di akun tersebut, VTube sering membagikan keuntungan bagi anggotanya yang didapat dari menonton iklan. Selain menonton iklan, dengan mengajak orang lain, maka anggotanya akan mendapat referral poin dan grup poin yang nantinya poin tersebut bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Meski begitu, Tongam mengatakan hasil dari menonton iklan itu tidak sepadan. Terlebih, menurutnya, anggota VTube harus membayar terlebih dahulu.

"Ada misi, ada bintang. Contoh ada misi 1 sampai 6. Misi 1 memang gratis, tapi kita dalam 40 hari hanya dapat Rp28 ribu. Ini gak masuk akal, pulsa kita 40 hari sampai Rp100 ribu. Lalu contoh misi 3, harus bayar Rp7 juta, kemudian kita dapat poin-poin akumulasi yang sangat banyak," papar Tongam.

2. Resmi dilarang SWI sejak tahun lalu

Fakta-Fakta VTube, Aplikasi Kekinian yang Ternyata Investasi BodongKetua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing (dok. Satgas Waspada Investasi OJK)

Pada Juni 2020, SWI memasukkan VTube sebagai investasi tanpa izin. Pada bulan itu, SWI mengeluarkan daftar 99 entitas ilegal yang dihentikan termasuk VTube. Aplikasi VTube pun juga hilang dari PlayStore.

PT FVTh (VTube) dianggap menawarkan investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200 ribu hingga Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan, tulis laporan SWI tersebut.

"Oleh karena itu kita hentikan pada 2020 lalu dan minta mereka mengurus izinnya," kata Tongam.

Baca Juga: Waspada, Ini Daftar 86 Pinjaman Online Ilegal dan 26 Investasi Bodong

3. Diblokir Kemenkominfo awal tahun ini

Fakta-Fakta VTube, Aplikasi Kekinian yang Ternyata Investasi BodongIntagram Vtube Official

Meski telah dilarang sejak pertengahan tahun lalu, nyatanya pemblokiran terhadap aplikasi VTube baru dilakukan pada Februari tahun ini. Atas permintaan SWI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memblokir VTuve.

Para anggota yang sudah meng-install tidak bisa lagi membuka aplikasi tersebut. Pada saat itu, pihak VTube menyatakan aplikasi tidak dapat beroperasi karena menjalani proses maintanance selama 17 Februari - awal Maret.

Meski demikian, hingga kini aplikasi VTube belum juga beroperasi kembali.

4. VTube kini sedang urus perizinan di Kominfo dan Kemendag

Fakta-Fakta VTube, Aplikasi Kekinian yang Ternyata Investasi BodongInstagram vTube. (instagram.com/vtube.official)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk izin penyelenggara perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik.

Meski demikian, Tongam dengan tegas memberikan syarat kepada VTube untuk bisa menjalankan usahanya lagi di Indonesia. Yakni dengan tidak menerima uang dari penonton dan tidak menjual-belikan poin yang ada di dalam aplikasi.

"Intinya, VTube kalau mau jadi periklanan yang legal saat ini, dilarang menerima poin atau uang dari masyarakat yang menonton. Kalau yang mau pasang iklan silakan (membayar) karena itu komersil. Tapi yang nonton ya nonton aja. Itu (kegiatan vTube menerima uang dari masyarakat) adalah money game," ujar Tongam.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu Money Game, Yuk Kenali Ciri-Cirinya! 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya