TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Bicara soal Riba hingga Zakat, Apa Katanya?

Riba, wakaf, dan zakat menjadi perhatian Sri Mulyani

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Jakarta, IDN Times - Riba menjadi suatu istilah yang kerap muncul ketika publik berbicara soal pinjaman atau utang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun tak menampik jika isu riba ini masih membayangi pembicaraan soal pinjaman.

"Ini sering sekali stigma dimunculkan seolah-olah kalau ngomong soal pinjaman kemudian identik dengan riba," ujar Sri Mulyani dalam Webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia, Selasa (6/4/2021).

Padahal, lanjut Sri Mulyani, fenomena yang terjadi saat ini memungkinkan adanya pinjaman atau utang dengan suku bunga 0 persen atau bahkan negatif di negara-negara Eropa.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah

1. Publik mesti melihat segala sesuatu dengan utuh

IDN Times/Hana Adi Perdana

Jika publik masih melihat fenomena tersebut sebagai praktik riba, maka Sri Mulyani menilai informasi yang didapat publik tidaklah lengkap atau utuh.

"Karena kalau disebut riba itu Anda mengeksploitasi dari asymmetric information. Sisi yang lain informasinya tidak lengkap dibandingkan sisi satunya yang memiliki informasi lengkap," jelas dia.

Baca Juga: Resmi Debut di Bursa, Saham Bank Syariah Indonesia Melesat  

2. Selalu belajar dari Islam dan Al-Qur'an

IIlustrasi mengaji, ngaji, doa, baca Al-Qur'an (IDN Times/Rochmanuddin)

Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengingatkan bahwa dalam Islam, keadilan merupakan hal penting dan segala sesuatu yang terlihat tidak adil, seperti perolehan informasi yang salah haruslah mendapat koreksi.

Riba dalam hukum Islam memanglah salah, tetapi bukan berarti pinjam-meminjam dilarang dalam Islam. Sri Mulyani menyatakan, Al-Qur'an membolehkan praktik pinjam-meminjam tersebut, tetapi harus dilakukan dengan bijaksana antar pihak yang terlibat.

"Di dalam Al-Qur'an pinjam-meminjam itu boleh, tapi harus diadministrasikan, dicatat dengan baik, dan digunakan secara hati-hati," imbuhnya.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya