Sri Mulyani Usulkan Pengemplang Pajak Tak Lagi Dihukum Pidana, Kenapa?
Melainkan dihukum dengan sanksi berupa denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk tidak lagi menerapkan hukuman pidana bagi para pelaku pengemplang pajak. Alih-alih dijatuhi hukuman pidana, para pelaku pengemplang pajak ke depannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Dengan demikian, kata Sri Mulyani, kasus yang berkaitan dengan perpajakan juga tetap bisa menghasilkan pendapatan atau penerimaan bagi negara. Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta dukungan dari DPR RI, khususnya dari Komisi XI.
"Kita juga butuhkan dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. Jadi fokusnya lebih pada revenue," jelas dia dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Pajak Orang Kaya Bergaji Rp5 M Bakal Naik Jadi 35 Persen!
1. Sri Mulyani merasa usulan itu bisa menjamin keberlangsung penerimaan pajak
Selain dalam hal pengumpulan penerimaan pajak, usulan penghilangan sanksi pidana bagi pengemplang pajak juga dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan dari penerimaan pajak itu sendiri. Hal itu kemudian bakal berdampak pada keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih terjamin ke depannya.
"Jadi fokus pada kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita. Dalam reform ini tujuannya bukan hanya meng-collect, namun menuju pada sustainability APBN ke depan," imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Tidak Naik Tahun Ini
Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena Pajak