Sri Mulyani: UU HPP Meringankan Anda yang Bergaji Rp10 Juta
UU HPP disahkan sejak Oktober lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para wajib pajak (WP) yang pendapatannya Rp10 juta per bulan.
"UU HPP ini meringankan Anda yang berpendapatan Rp10 juta karena sama, Rp54 juta itu PTKP, nggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan (bracket-nya) dari Rp50 juta ke Rp60 juta," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani: Presiden Minta Orang RI 'Buang Uang' di Dalam Negeri
Baca Juga: Ini Beda Sanksi Pidana Wajib Pajak di UU KUP dan HPP
1. Lapisan terbaru tarif PPh dalam UU HPP
Di dalam UU HPP, pemerintah memang menambah lapisan (bracket) tarif PPh sesuai dengan penghasilan yang didapat wajib pajak orang pribadi (WP OP) selama setahun.
Sebelumnya, berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi yang berlaku selama ini. Lapisan pertama adalah penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kemudian lapisan kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.
Berikutnya pada layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen. Terakhir pada lapisan keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar dipungut pajak penghasilan 30 persen.
Dengan disahkannya UU HPP, maka rentang penghasilan di dalam lapisan PPh yang berlaku mulai 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
"Ini menggambarkan memang kelompok yang menengah, para pekerja kita diperhatikan banget oleh DPR, oleh pemerintah. Mereka diringankan, tapi kalau yang tadi pendapatannya Rp5 miliar, nah itu yang bayarnya 35 persen bracket-nya. Itu aspek keadilan," kata Sri Mulyani.