TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani: UU HPP Meringankan Anda yang Bergaji Rp10 Juta

UU HPP disahkan sejak Oktober lalu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam acara Pajak Bertutur 2021 (dok. Youtube Direktorat Jenderal Pajak)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para wajib pajak (WP) yang pendapatannya Rp10 juta per bulan.

"UU HPP ini meringankan Anda yang berpendapatan Rp10 juta karena sama, Rp54 juta itu PTKP, nggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan (bracket-nya) dari Rp50 juta ke Rp60 juta," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: Presiden Minta Orang RI 'Buang Uang' di Dalam Negeri

Baca Juga: Ini Beda Sanksi Pidana Wajib Pajak di UU KUP dan HPP

1. Lapisan terbaru tarif PPh dalam UU HPP

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di dalam UU HPP, pemerintah memang menambah lapisan (bracket) tarif PPh sesuai dengan penghasilan yang didapat wajib pajak orang pribadi (WP OP) selama setahun.

Sebelumnya, berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi yang berlaku selama ini. Lapisan pertama adalah penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kemudian lapisan kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.

Berikutnya pada layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen. Terakhir pada lapisan keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar dipungut pajak penghasilan 30 persen.

Dengan disahkannya UU HPP, maka rentang penghasilan di dalam lapisan PPh yang berlaku mulai 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

"Ini menggambarkan memang kelompok yang menengah, para pekerja kita diperhatikan banget oleh DPR, oleh pemerintah. Mereka diringankan, tapi kalau yang tadi pendapatannya Rp5 miliar, nah itu yang bayarnya 35 persen bracket-nya. Itu aspek keadilan," kata Sri Mulyani.

2. Pembayaran PPh dengan gaji Rp10 juta per bulan berdasarkan UU HPP

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp10 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun: Rp120 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp120 juta - Rp54 juta
= Rp66 juta

Untuk PPh terutang dikenakan dua tarif, yakni pertama 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun mencapai Rp60 juta dan kedua 15 persen lantaran lebih dari Rp60 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp60 juta = Rp3 juta

15% x Rp6 juta= Rp900 ribu

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp3,9 juta per tahunnya.

Namun, jika dihitung menggunakan basis UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan hasilnya akan berbeda. Berikut perhitungannya.

Penghasilan satu tahun: Rp120 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta

Maka PKP = Rp120 juta - Rp54 juta
= Rp66 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun kurang dari Rp50 juta dan ditambah dengan tarif 15 persen lantaran lebih dari Rp50 juta, tetapi kurang dari Rp250 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta

15% x Rp16 juta = Rp2,4 juta

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp4,9 juta per tahunnya jika menggunakan basis UU PPh.

"Ini artinya kalau Anda pendapatannya Rp10 juta maka bayar pajaknya jadi Rp1 juta lebih murah," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya