TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanijoy yang Diduga Gelapkan Dana Investor Ternyata Gak Punya Izin OJK

Lender tergiur prospek dan ROI yang ditawarkan oleh Tanijoy

Halaman depan situs resmi Tanijoy - (Tangkapan layar website Tanijoy)

Jakarta, IDN Times - Startup Tanijoy yang saat ini viral di media sosial karena diduga menggelapkan dana para pendana (lender) senilai lebih dari Rp4 miliar ternyata belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin dari OJK tersebut sangat penting mengingat Tanijoy juga merupakan fintech peer to peer (P2P) lending yang fokus pada penyediaan akses permodalan bagi para petani kecil melalui investasi online para lender. Tanijoy sendiri berperan sebagai perantara antara lender dan petani selaku borrower atau peminjam.

Namun demikian, dalam situs resminya, Tanijoy mengaku melakukan semua kegiatan fintech-nya dengan mengacu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

IDN Times pun kemudian mengecek nama Tanijoy dalam daftar fintech P2P lending yang terdaftar dan memiliki izin di situs resmi OJK. Berdasarkan data penyelanggaran fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK per 10 Juni 2021, IDN Times tidak bisa menemukan nama Tanijoy di dalamnya.

Baca Juga: 5 Fakta Tanijoy, Startup yang Dituding Menggelapkan Dana Investor

Baca Juga: Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Rp4 Miliar oleh Startup Tanijoy

1. Belum adanya izin dari OJK diketahui lender

Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Perihal belum adanya izin dari OJK tersebut diketahui oleh para lender, salah satunya adalah Fadhilah Pijar Ash Shiddiq yang mulai berinvestasi di Tanijoy sejak 2019 silam. Namun, Fadhil, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Tanijoy berdalih telah mengurus izin dari OJK tersebut.

"Untuk ketiadaan izin dari OJK sudah tahu, tapi memang di 2019 Tanijoy menyampaikan bahwa mengenai OJK ini sedang dalam proses verifikasi. Namun, setelah itu sudah tidak ada informasi lagi sampai sekarang," kata Fadhil yang juga menjabat sebagai Ketua I Himpunan Lender Tanijoy, kepada IDN Times, Senin (26/7/2021).

Namun, karena tergiur prospek dan return of investment (ROI) yang ditawarkan, Fadhil tetap berinvestasi di Tanijoy.

Fadhil dan anggota Himpunan Lender Tanijoy lainnya pun merasa aneh startup fintech seperti Tanijoy yang mengklaim mengelola 756 petani dengan total dana terhimpun Rp19 miliar lebih belum memiliki izin dari OJK.

"Apalagi TaniJoy telah berjalan sejak 2017, apakah butuh waktu lima tahun untuk mengurusi perizinan OJK?" kata Fadhil.

2. Tanijoy diduga melakukan penggelapan dana lender hingga Rp4 miliar lebih

Ilustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Fadhil kemudian melanjutkan, dugaan penggelapan dana oleh Tanijoy terungkap setelah sebanyak 400 orang lender tidak dapat memperoleh dananya kembali bahkan setelah proyek tani selesai.

Beberapa proyek tani pada 2019 yang berakhir pada 2020 mengalami permasalahan saat penarikan dana (withdrawal). Para lender dihalangi mendapatkan bagi hasil sesuai keuntungan yang tertera di laporan proyek.

Mereka pun kemudian mulai bertanya melalui kontak dan sosial media Tanijoy, tetapi tak satupun yang mendapatkan jawaban soal kejelasan kapan dana akan dikembalikan.

"Jadi Rp4 miliar ini akumulasi dari 108 proyek investasi bermasalah. Ada sebagian yang proyek investasinya sudah selesai, tapi pas withdrawal malah bermasalah, ada juga yang sampai saat ini proyek investasinya enggak ada kabar lagi sejak Januari atau Maret 2021," tutur Fadhil.

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya