Tanijoy yang Diduga Gelapkan Dana Investor Ternyata Gak Punya Izin OJK
Lender tergiur prospek dan ROI yang ditawarkan oleh Tanijoy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Startup Tanijoy yang saat ini viral di media sosial karena diduga menggelapkan dana para pendana (lender) senilai lebih dari Rp4 miliar ternyata belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin dari OJK tersebut sangat penting mengingat Tanijoy juga merupakan fintech peer to peer (P2P) lending yang fokus pada penyediaan akses permodalan bagi para petani kecil melalui investasi online para lender. Tanijoy sendiri berperan sebagai perantara antara lender dan petani selaku borrower atau peminjam.
Namun demikian, dalam situs resminya, Tanijoy mengaku melakukan semua kegiatan fintech-nya dengan mengacu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
IDN Times pun kemudian mengecek nama Tanijoy dalam daftar fintech P2P lending yang terdaftar dan memiliki izin di situs resmi OJK. Berdasarkan data penyelanggaran fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK per 10 Juni 2021, IDN Times tidak bisa menemukan nama Tanijoy di dalamnya.
Baca Juga: 5 Fakta Tanijoy, Startup yang Dituding Menggelapkan Dana Investor
Baca Juga: Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Rp4 Miliar oleh Startup Tanijoy
1. Belum adanya izin dari OJK diketahui lender
Perihal belum adanya izin dari OJK tersebut diketahui oleh para lender, salah satunya adalah Fadhilah Pijar Ash Shiddiq yang mulai berinvestasi di Tanijoy sejak 2019 silam. Namun, Fadhil, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Tanijoy berdalih telah mengurus izin dari OJK tersebut.
"Untuk ketiadaan izin dari OJK sudah tahu, tapi memang di 2019 Tanijoy menyampaikan bahwa mengenai OJK ini sedang dalam proses verifikasi. Namun, setelah itu sudah tidak ada informasi lagi sampai sekarang," kata Fadhil yang juga menjabat sebagai Ketua I Himpunan Lender Tanijoy, kepada IDN Times, Senin (26/7/2021).
Namun, karena tergiur prospek dan return of investment (ROI) yang ditawarkan, Fadhil tetap berinvestasi di Tanijoy.
Fadhil dan anggota Himpunan Lender Tanijoy lainnya pun merasa aneh startup fintech seperti Tanijoy yang mengklaim mengelola 756 petani dengan total dana terhimpun Rp19 miliar lebih belum memiliki izin dari OJK.
"Apalagi TaniJoy telah berjalan sejak 2017, apakah butuh waktu lima tahun untuk mengurusi perizinan OJK?" kata Fadhil.
Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal