5 Fakta Tanijoy, Startup yang Dituding Menggelapkan Dana Investor

Tanijoy tidak ada dalam daftar fintech berizin OJK

Jakarta, IDN Times - Startup di bidang pertanian, Tanijoy tengah jadi topik pembicaraan di media sosial Twitter. Hal itu tak terlepas dari adanya tudingan bahwa Tanijoy menggelapkan uang para investornya hingga Rp4 miliar.

Terkait tudingan penggelapan dana investor, pihak Tanijoy sampai saat ini masih belum memberikan keterangan resmi. Adapun, media sosial Tanijoy baik di Instagram dan Twitter @tanijoy_id terakhir kali aktif pada Desember 2020 silam.

Tanijoy sendiri merupakan sebuah fintech peer to peer (P2P) lending yang fokus pada pendanaan atau permodalan bagi para petani dengan membuka investasi dari investor terhadap produk-produk pertanian.

Berikut ini beberapa fakta tentang Tanijoy yang berhasil dihimpun IDN Times.

Baca Juga: Bukalapak Jadi Startup Unicorn Pertama yang Melantai di Bursa Efek

1. Berdiri sejak 2017

5 Fakta Tanijoy, Startup yang Dituding Menggelapkan Dana InvestorIlustrasi pertanian(Dok. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Dikutip dari situs resminya, Tanijoy berdiri sejak empat tahun silam atau tepatnya tahun 2017 dengan keinginan untuk menghubungkan petani kecil dengan akses permodalan dari publik melalui sistem yang transparan, beretika, dan fleksibel.

Tanijoy berharap bisa mengatasi masalah tantangan yang dihadapi petani selama ini seperti keterbatasan modal, kurangnya inklusi keuangan, rendahnya literasi produk keuangan, dan akses permodalan yang kurang adil.

Baca Juga: Keren, Ini 5 Startup Indonesia yang Bergerak di Bidang Perikanan!

2. Tanijoy janjikan return tinggi bagi investornya

5 Fakta Tanijoy, Startup yang Dituding Menggelapkan Dana InvestorIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam situs resminya, Tanijoy mengklaim bahwa bisnisnya mampu membentuk ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan terintegrasi. Upaya untuk mewujudkannya adalah dengan cara mengaplikasikan teknologi, memberdayakan masyarakat lokal, meningkatkan pendapatan petani, menciptakan agripreneur baru di pedesaan, dan berkolaborasi dengan mitra terpercaya.

Lewat Tanijoy, investor bisa memberikan modal kepada para petani dengan berinvestasi pada bermacam produk pertanian seperti wortel, kentang, tomat, melon, cabai, kubis, dan lain sebagainya.

Investasi tersebut dilakukan dengan membeli slot yang ditetapkan harganya oleh Tanijoy. Lewat situs Tanijoy diinformasikan pula besaran return yang bisa diterima investor dan total kuota untuk setiap produk pertanian.

Tanijoy kemudian menjanjikan dapat memberikan return tinggi hingga 12 persen dari investasi yang diberikan investor dalam waktu empat bulan.

3. Tanijoy menjalankan investasi berbasis syariah

5 Fakta Tanijoy, Startup yang Dituding Menggelapkan Dana InvestorIlustrasi investasi syariah, keuangan syariah (IDN Times/Shemi)

Masih mengutip dari situs resminya, Tanijoy mengklaim bahwa investasi yang dijalankan pihaknya berjalan sesuai dengan basis syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah.

Melaui Tanijoy, investor akan berinvestasi menggunakan akad tersebut dengan para petani. Nantinya, Tanijoy bakal memperoleh ujrah atau upay sebagai perantara investor dan mitra petani.

Setelah panen, mitra petani menjual hasil taninya kepada off taker dengan perjanjian kontrak.

4. Jajaran direksi Tanijoy

5 Fakta Tanijoy, Startup yang Dituding Menggelapkan Dana InvestorJajaran direksi Tanijoy - (Tangkapan layar situs resmi Tanijoy)

Tanijoy dipimpin oleh M Nanda Putra selaku Co-Founder dan CEO. Kemudian ada nama Kukuh Budi Santoso sebagai Co-Founder dan COO Tanijoy.

Lalu ada Febrian Imanda Effendy yang didapuk sebagai Co-Founder dan CTO Tanijoy serta Erlangga Setyawan sebagai Chief Risk Management Officer.

5. Tanijoy tidak ada dalam daftar fintech yang diizinkan OJK

5 Fakta Tanijoy, Startup yang Dituding Menggelapkan Dana InvestorGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Sebagai sebuah fintech P2P lending, Daftar dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mestinya dikantongi oleh Tanijoy. Namun, berdasarkan data penyelanggaran fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK per 10 Juni 2021, tidak ada nama Tanijoy di dalamnya.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Tanijoy merupakan fintech P2P lending yang ilegal dalam menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: 5 Mantan Karyawan Google yang Sukses Dirikan Startup Kelas Dunia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya