Tarif Listrik Diskon 50% Selama PPKM Darurat
Diskon tarif listrik untuk pelanggan 450VA dan 900VA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami dengan adanya PPKM Darurat ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk masyarakat pengguna daya 450VA dan 25 persen untuk 900VA," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/6/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Setop Diskon Tarif Listrik Mulai Juli
1. Perpanjangan diskon hingga September
Sri Mulyani menambahkan, upaya pemerintah memberikan diskon tarif listrik untuk pengguna daya 450VA dan 900VA akan berlangsung hingga September. Ini berarti pemerintah menerapkan kebijakan tarif diskon selama sembilan bulan yang diperpanjang selama tiga kali.
"Memperpanjang diskon tarif listrik sampai dengan kuartal III. Jadi durasinya diperpanjang dari tiga bulan, enam bulan, dan sekarang sembilan bulan sampai dengan September," ucap menteri yang karib disapa Ani tersebut.
Sebetulnya, kata Sri Mulyani, pemberian diskon tarif listrik tahun ini direncanakan pemerintah untuk satu kuartal saja dengan besaran diskon sama seperti 2020, yakni 100 persen untuk pelanggan 450VA dan 50 persen untuk pelanggan 900VA.
Kebijakan itu kemudian diperpanjang oleh pemerintah pada kuartal II 2021 dengan pengurangan besaran diskon menjadi 50 persen untuk pelanggan 450VA dan 25 persen untuk pelanggan 900VA