Tepatkah Langkah Pemerintah Menunda Kebijakan Pajak Karbon?
Pajak karbon awalnya direncanakan 1 Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pajak karbon. Sejatinya, pemerintah berencana menerapkan aturan soal pajak karbon pada 1 Juli lalu, tetapi hal tersebut urung dilakukan sampai saat ini.
Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyebut langkah pemerintah tersebut tepat mengingat regulasi dan infrastrukturnya yang belum siap.
"Kalau saya melihatnya bahwa saat ini kan pemerintah sendiri belum siap dalam mengimplementasikan kebijakan pajak karbon makanya ditunda lagi karena sebenarnya banyak pertimbangan dan saya kira kita memang sama sekali belum siap secara infrastruktur," ujar Mamit saat dihubungi IDN Times, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Roadmap Pasar Karbon Belum Sinkron, Pajak Karbon Bakal Tertunda?
Baca Juga: Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022
1. Belum diketahui regulator yang akan mengatur perdagangan karbon
Selain itu, kata Mamit, pemerintah juga masih belum menetapkan siapa yang akan menjadi regulator dalam perdagangan karbon atau carbon trading. Kebijakan tersebut jadi salah satu hal yang bakal diatur dalam roadmap atau peta jalan pasar karbon sebagai syarat utama penerapan kebijakan pajak karbon.
"Pertama, masih belum diketahui atau ditentukan siapa sebenarnya yang bisa menilai terkait carbon trading tersebut. Regulatornya sampai saat ini belum ada, apakah Kementerian ESDM berhak menjadi regulatornya ataukah Kementerian Keuangan atau lembaga mana, lembaga tersendiri yang berhak menjadi lembaga pengaturnya. Itu masih belum jelas," tutur Mamit.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Tunda Pungut Pajak Karbon, Ini Alasannya