TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI Hari Ini, Akankah Hadir?

Tommy dipanggil terkait kasus penyelesaian utang negara

Hutomo Mandala Putra (Tommy) Soeharto (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta, IDN Times - Anak bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hari ini atau Kamis (26/8/2021).

Tommy dijadwalkan datang pada pukul 15.00 WIB, dengan agenda pemanggilan terkait penyelesaian utang Tommy terhadap negara sebenar Rp2,61 triliun.

Pemanggilan Tommy dituangkan dalam sebuah pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satgas, Rionald Silaban dan diinformasikan dalam sejumlah media cetak sejak beberapa hari lalu.

Baca Juga: Mahfud: Tommy Soeharto Cs Bisa Dibui Jika Mangkir di Kasus BLBI 

1. Satgas BLBI juga panggil Ronny Hendrarto

Tommy Soeharto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pemanggilan Tommy tersebut tak terlepas dari statusnya sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Satgas BLBI pun juga turut memanggil rekan Tommy, yakni Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Keduanya diminta hadir di kantor Satgas di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur no. 2-4, Jakarta Pusat pada Kamis mendatang, pukul 15.00 WIB dengan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Belum Lunasi Utang Rp2,6 Triliun, Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI

2. Rincian agenda pemanggilan

Instagram/@hutomomp_9

Lebih rinci, agenda pemanggilan mencakup penyelesaian hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.

Tommy dan Ronny diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B. Dalam pengumuman itu dinyatakan keduanya harus menghadapi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan apabila tak menyelesaikan keputusan itu.

"Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Yasonna karena Sahkan Struktur Partai Berkarya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya