TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Turunkan Konsumsi Rokok, Pemerintah Perlu Terapkan Tarif Tunggal Cukai

Lapisan cukai rokok di Indonesia saat ini masih sangat rumit

Ilustrasi Rokok (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dirasa perlu mengatur ulang strata (lapisan) cukai rokok menjadi single tariff atau tarif tunggal. Ketua Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky Kusuma Hartono menyatakan hal tersebut bisa menjadi penyebab penurunan konsumsi rokok.

"Bahwa satu tarif ini akan bisa menurunkan konsumsi rokok, meningkatkan atau mengoptimalisasikan penerimaan negara di saat yang sama juga membuat administrasi cukai rokok jadi lebih efektif," kata Risky, dalam sebuah webinar yang diselenggarakan KBR, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

Baca Juga: Dugaan Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepulauan Riau

1. Strata tarif cukai rokok di Indonesia masih rumit

Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Risky kemudian mengutip penelitan dari Bank Dunia pada 2018 yang menyebutkan strata tarif cukai di Indonesia sejak 2009-2021 masih cukup rumit.

Bank Dunia menyatakan strata tarif cukai di Indonesia pada periode tersebut termasuk paling rumit di dunia. Adapun hingga tahun ini, masih ada 10 strata cukai rokok Indonesia. 

Meski begitu, angka tersebut telah membaik dibandingkan periode 2009--2011 yang masih terdapat 19 strata.

"Cukai dibedakan berdasarkan jenis rokok seperti, SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), SKT/SPT (Sigaret Kretek Tangan) yang mana dari jenis-jenis tersebut terbagi menjadi golongan I, II, hingga III yang dibagi berdasarkan batasan jumlah produksi batang pabrik. Dari golongan tersebut kita kenal HJE, harga jual eceran minimum yang funsginya nanti di harga banderol," ujar Risky.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai bahwa strata tarif cukai rokok di Indonesia idealnya hanya dua strata. Keduanya adalah SPM dan SKM di strata I dan SKT di strata II.

2. Rencana pemerintah menyederhanakan strata cukai rokok

Ilustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Pada dasarnya, pemerintah telah berencana melakukan penyederhanaan atau simplifikasi strata cukai rokok tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017.

Namun, selang satu tahun kemudian rencana simplifikasi tersebut kembali dihapus. Meski begitu, pada 2020 lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuat rencana simplifikasi tarif cukai rokok sebagai upaya reformasi fiskal.

Rencana tersebut pun tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu program strategis pemerintah.

"Namun, implementasi dari 2018-2021 ini strata tarif cukai masih terdiri dari 10 strata dan hingga 2021 penyederhanaan itu masih belum dilaksanakan," ucap Risky.

Baca Juga: GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2022

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya