UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak Terganggu
Investasi di kuartal-IV 2021 tetap berjalan rencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang Undang (UU) Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Akibat putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan lain dari UU Cipta Kerja.
Namun, beleid turunan yang sebelumnya sudah dibuat masih bisa digunakan oleh pemerintah. Hal ini kemudian membuat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia optimistis capaian investasi pada kuartal-IV 2021 tetap sesuai rencana.
"Saya yakinkan bahwa relaksasi investasi tidak akan terganggu sampai kuartal-IV. Sebagai negara demokrasi harus menjunjung tinggi semua institusi negara dan MK punya kewenangan itu, tapi kita melihat jangan terlalu berlebihan menanggapinya," tutur Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Menteri Bahlil: Dulu, Ngurus Izin Usaha Beresnya Hanya Tuhan yang Tahu
1. Aturan turunan UU Cipta Kerja soal investasi tetap berlaku
Optimisme Bahlil tersebut berkaca dengan aturan turunan UU Cipta Kerja soal investasi yang tetap berlaku di tengah putusan MK.
Ada beberapa peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait langsung dengan perizinan berusaha, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Dalam proses implementasi mengurus investasi tidak ada satu hal pun yang menjadi kendala sebab tidak ada satu pasal atau aturan turunan yang disahkan dibatalkan termasuk OSS, insentif fiskal, semua jalan," kata Bahlil.
Baca Juga: Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal
Baca Juga: UU Ciptaker Lagi Direvisi, Ini Poin Krusial Turunannya soal Pengupahan