TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak Terganggu

Investasi di kuartal-IV 2021 tetap berjalan rencana

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (dok. Humas Kementerian Investasi)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang Undang (UU) Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Akibat putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan lain dari UU Cipta Kerja.

Namun, beleid turunan yang sebelumnya sudah dibuat masih bisa digunakan oleh pemerintah. Hal ini kemudian membuat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia optimistis capaian investasi pada kuartal-IV 2021 tetap sesuai rencana.

"Saya yakinkan bahwa relaksasi investasi tidak akan terganggu sampai kuartal-IV. Sebagai negara demokrasi harus menjunjung tinggi semua institusi negara dan MK punya kewenangan itu, tapi kita melihat jangan terlalu berlebihan menanggapinya," tutur Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Menteri Bahlil: Dulu, Ngurus Izin Usaha Beresnya Hanya Tuhan yang Tahu

1. Aturan turunan UU Cipta Kerja soal investasi tetap berlaku

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Optimisme Bahlil tersebut berkaca dengan aturan turunan UU Cipta Kerja soal investasi yang tetap berlaku di tengah putusan MK.

Ada beberapa peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait langsung dengan perizinan berusaha, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Dalam proses implementasi mengurus investasi tidak ada satu hal pun yang menjadi kendala sebab tidak ada satu pasal atau aturan turunan yang disahkan dibatalkan termasuk OSS, insentif fiskal, semua jalan," kata Bahlil.

Baca Juga: Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal

2. Bahlil pastikan investasi di Indonesia terus berjalan sesuai rencana

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga turut menegaskan sikap pemerintah kepada para investor selepas adanya putusan MK tersebut.

Menurut dia, investasi di Indonesia tidak akan mengalami gangguan dan pemerintah selalu siap memberikan kemudahan izin investasi kepada para investor.

"Jangan perlu ragu membangun investasi di Indonesia saya yakini Insya Allah ke depan Indonesia akan jadi satu negara yang ekonomi maju kalau stabilitas politik kita bagus, sekarang ini kita gampang dipecah belah orang lain dan ekonomi dijaga pascapandemik COVID-19," ucap Bahlil.

Baca Juga: UU Ciptaker Lagi Direvisi, Ini Poin Krusial Turunannya soal Pengupahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya