Menteri Bahlil: Dulu, Ngurus Izin Usaha Beresnya Hanya Tuhan yang Tahu

UU Cipta Kerja bikin izin usaha lebih mudah

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan proses perizinan usaha di Indonesia sangatlah rumit. Saking sulitnya, dia mengatakan hanya Tuhan yang tahu kapan izin usaha tersebut keluar.

"Dulu pengusaha urus izin usaha hanya Tuhan yang tahu kapan surat keluar," ucap Bahlil, dalam Berita Satu Economic Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

Bukan hanya itu, Bahlil juga mengibaratkan proses perizinan surat usaha laiknya seseorang yang melakukan tawaf di Makkah. Namun, jika tawaf ada batas waktu yang ditentukan maka lain halnya dengan perizinan usaha.

"Ketika tawaf di Makkah jelas kapan berapa menit. Kalau urus izin di Indonesia tidak tahu berapa kali harus tawaf dan berapa lama," kata mantan Ketua HIPMI tersebut.

Baca Juga: Karakter Investor China versi Bahlil: Di Belakang Agak Belok-Belok

1. Masalah izin usaha dapat ditangani oleh UU Cipta Kerja

Menteri Bahlil: Dulu, Ngurus Izin Usaha Beresnya Hanya Tuhan yang TahuIDN Times/Febriyanti Revitasari

Kendati begitu, Bahlil mengatakan perizinan usaha di Indonesia perlahan membaik seiring dengan diberlakukannya Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"UU Cipta Kerja akan memudahkan semua," kata dia.

Baca Juga: Investasi Asing Loyo, Domestik Bertenaga! Bahlil: Kayak Main Juventus

2. Perizinan usaha dapat diurus menggunakan OSS

Menteri Bahlil: Dulu, Ngurus Izin Usaha Beresnya Hanya Tuhan yang TahuDaftar atau login pengajuan IUMK/ui-login.oss.go.id

Keberadaan UU Ciptaker kemudian membuat perizinan usaha dapat diurus secara elektronik dengan menggunakan online single submission atau OSS.

Namun, Bahlil mengakui OSS yang diluncurkan sejak Agustus lalu belum bisa memuaskan investor.

"Ini harus saya akui OSS ini belum 100 persen memenuhi kepuasan bapak ibu (investor)," ujar dia.

3. Bahlil janjikan penyempurnaan OSS pada Januari 2022

Menteri Bahlil: Dulu, Ngurus Izin Usaha Beresnya Hanya Tuhan yang TahuLaman resmi Online Single Submission (OSS)/oss.go.id

Oleh karena itu, Bahlil menargetkan penyempurnaan OSS berbasis risiko pada Januari 2022 mendatang.

Aturan OSS berbasis risiko tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko.

"Dampaknya juga ke kenaikan investasi karena percepatan proses izin usaha. OSS juga akan membuat proses perizinan usaha lebih transparan," kata Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Pede UEA Mau Investasi di Ibu Kota Baru 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya