UU Ciptaker Lagi Direvisi, Ini Poin Krusial Turunannya soal Pengupahan
MK putuskan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) alias Omnibus Law bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Atas putusan tersebut, MK meminta pemerintah untuk merevisi UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun terakhir atau berstatus inkonstitusional.
MK juga melarang pemerintah untuk membuat peraturan turunan dari UU tersebut. Namun, bagi peraturanan turunan yang sudah ada masih akan berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan ada sejumlah aturan turunan yang masih berlaku seiring dengan adanya putusan MK tersebut.
Aturan turunan yang masih berlaku tersebut salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja atau buruh. Beleid tersebut diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2 Februari 2021.
Keberadaan PP 36/2021 turut membatalkan peraturan lama tentang pengupahan yang sebelumnya ada di dalam PP 78/2015.
Lantas, apa saja hal-hal yang masih berlaku dari sisi pengupahan seiring putusan MK soal UU Ciptaker? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Revisi UU Ciptaker Akan Dituntaskan Kurang 2 Tahun
1. Pemerintah pusat bisa mengatur pengupahan dan sanksi bagi pemerintah daerah
Di dalam Pasal 4 beleid tersebut dikatakan, pemerintah pusat bisa menetapkan kebijakan pengupahan. Kebijakan pengupahan ini merupakan program strategis nasional.
Pada ayat 3 Pasal 4 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat. Nah, kalau Pemerintah Daerah tidak menetapkan pengupahan minimum sesuai Pasal 25 hingga 27 dapat dikenakan sanksi adminstrati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
Padahal dalam aturan yang lama, yakni PP 78/, tidak tertulis adanya kewajiban pemerintah daerah mengikuti acuan pengupahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Putusan MK soal UU Ciptaker, Partai Buruh: UMP 2022 Harus Dibatalkan!
Baca Juga: Said Iqbal: Pemerintah Jangan Propagandakan Putusan MK soal Ciptaker